Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembanguna Hotel Grand Timoho Harus Berlanjut ke Pengadilan

Administrator • Kamis, 12 Januari 2017 | 20:32 WIB
DISEGEL: Aparat Satpol PP Kota Jogja memasang segel dan papan peringatan di pintu gerbang proyek bangunan Hotel Grand Timoho yang melanggar IMB kemarin (10/1).(Setiaky a.kusuma/radar jogja)
DISEGEL: Aparat Satpol PP Kota Jogja memasang segel dan papan peringatan di pintu gerbang proyek bangunan Hotel Grand Timoho yang melanggar IMB kemarin (10/1).(Setiaky a.kusuma/radar jogja)
RADARJOGJA.CO.ID - RESPONS cepat Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo dalam menangani perkara dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Grand Timoho di Jalan Ipda Tut Harsono diapresiasi banyak kalangan.

Termasuk dari penggiat lingkungan dan pengamat pembangunan perkotaan. Sulistiyo dinilai mendengarkan suara dan masukan publik. Terbukti, dia telah memerintahkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Jogja menyegel pembangunan hotel yang dinilai bermasalah tersebut.

"Penjabat wali kota telah mengambil langkah signifikan. Langkah maju itu patut diapresiasi," ucap Pengurus Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIJ Suparlan kemarin (11/1). Dia ingin sikap tegas Sulistiyo tak hanya terhenti pada kasus Grand Timoho.

Menurutnya, kasus Grand Timoho dapat menjadi pintu masuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran lainnya. Dimungkinan kasus serupa juga terjadi pada pembangunan hotel-hotel lainnya. "Jangan sampai tebang pilih hanya Grand Timoho yang ditindak. Pelanggaran lainnya juga harus diusut," desaknya.

Menurut dia, penyegelan itu sejalan dengan Perda Kota Jogja No. 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Diduga kuat pembangunan Hotel Grand Timoho menyalahi aturan.

IMB yang diberikan hanya satu lantai. Namun pihak hotel membangun menjadi enam lantai. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja yang sebelumnya bernama Dinas Perizinan Kota Jogja mengakui adanya pelanggaran tersebut. Menyikapi itu, IMB Grand Timoho telah dicabut.

Suparlan menambahkan, tindakan tegas Pj wali kota itu menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di Kota Jogja. Terutama terhadap pelanggaran izin-izin pembangunan hotel yang sejak lama menjadi sorotan masyarakat.

Dikatakan, tindakan penyegelan semacam itu selama ini relatif jarang terdengar di Kota Jogja. Apalagi menyangkut pembangunan hotel. Pembangunan hotel seolah-olah tak tersentuh. Padahal isu pembangunan hotel telah menjadi atensi masyarakat.

Karena itu, terkait agenda pemilihan wali kota (pilwali), Suparlan berharap dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota memiliki komitmen kuat terhadap persoalan pembangunan hotel.

"Kedua pasangan calon harus ikut bicara. Apa komitmen mereka soal pembangunan hotel dan isu lingkungan," katanya.

Pengamat Pembangunan Perkotaan Elanto Wijoyono mendesak proses hukum kasus Hotel Grand Timoho harus dilanjutkan hingga pengadilan. Upaya penegakan hukum harus terbuka dan transparan. Satpol PP punya kewajiban menjaga marwah penegakan hukum tersebut.

"Kita harus awasi proses hukumnya. Jangan sampai menguap begitu saja," ingatnya.

Setelah penyegelan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP harus melanjutkan penyidikan secara cermat. Dengan demikian, berkas pemeriksaan segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Dengan demikian, perkara Hotel Grand Timoho dapat diajukan ke meja hijau. "Ini menjadi preseden baik bagi upaya penegakan hukum," kata aktivis yang populer namanya gara-gara mencegat rombongan motor gede (moge) ini.(kus/yog/ong) Editor : Administrator
#Hotel Grand Timoho #Hotel #Pemkot Jogja #pembangunan hotel #Jogja