Untung meminta Sulistiyo tidak ragu-ragu menindak tegas pelanggaran perda. Terlebih, sebagai penjabat wali kota, Sulistyo dinilai tidak memiliki kepentingan politik. "Jangan hanya mengurusi masalah administrasi. Harus berani menegakan Perda," ujarnya.
Lilik, sapaanya, mengungkapkan, persoalan pelanggaran perizinan hotel sebelumnya sempat mengemuka pada 2015. Saat itu ditemukan beberapa hotel yang beroperasi tanpa mengantongi HO. DPRD Kota Jogja saat itu kemudian membentuk tim kecil untuk menelusurinya. Dari penelusuran itu, dewan menemukan ada oknum pegawai di DPMP yang bertindak melebihi kewenangan. Dengan tetap memproses permohonan izin meski masih kurang persyaratanya. "Harusnya jika syarat tidak lengkap, ya, dikembalikan. Tapi ada (pegawai) yang menerima dan meneruskan ke atasannya untuk diproses lebih lanjut," bebernya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Jogja itu menengarai, kasus Hotel Grand Timoho juga ada yang mengarahkan. Sehingga, IMB awal yang diajukan untuk bangunan dua lantai, meskipun sebenarnya direncanakan delapan lantai.
Dikatakan, kasus tersebut mirip pembangunan rumah kos di RT 32/RW 08 Warungboto, Umbulharjo, yang mengalami penolakan warga. Sebab, rencana awal hanya akan dibangun 67 kamar. Tapi faktanya akan dibangun 78 kamar dengan basement (Radar Jogja, 26 Oktober 2016).
Adanya arahan dari pegawai DPMP diakui Humas Hotel Grand Timoho Jogja Adi Ramadan. Dia mengaku mengajukan izin pada 2013. "Sesuai arahan, kami diminta membangun satu lantai dulu. Setelah itu dapat diajukan pengembangan," bebernya.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Setiono mengakui ada arahan untuk membangun sesuai IMB yang diterbitkan. Namun, pengembang wajib mengajukan IMB baru jika akan mengembangkan bangunan. "Hotel Grand Timoho awalnya memang diarahkan bangun satu lantai dulu. Nanti pengembangan. Tapi ini curi start karena langsung membangun enam lantai," jelasnya.
Menurut dia penyegelan tersebut bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. Pihak pengembang diperbolehkan melanjutkan pembangunan asal mengantongi IMB baru, yang prosesnya harus dimulai lagi dari awal. Mulai kajian lingkungan, dampak sosial, lalu lintas, dan kimia. Koordinasi dengan dengan BLH dan sosialisasi dengan warga. "Harus memenuhi syarat-syarat yang baru seperti mengajukan IMB baru," ujarnya.
Terkait dengan pembangunan hotel di Kota Jogja, Setiono mengatakan dari 104 permohonan yang masuk sebelum moratorium 2014 lalu, pihkanya sudah mengeluarkan 87 IMB. Sedang 17 pengajuan lainnya masih dilakukan pencermatan. "Yang pasti dari 104 itu tidak ada penambahan, kalau pengurangan mungkin," ungkapnya. (pra/yog/ong) Editor : Administrator