Upaya hukum ditempuh pemkot lantaran pihak hotel nekat melanjutkan proses pembangunan, meski telah berulang kali diperingatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Budi Santosa mengatakan, penyegelan bersifat sementara. Hingga pengelola hotel melengkapi IMB. Petugas juga menyita gergaji mesin dan pompa air dari lokasi proyek. "Penyegelan dan proses hukum bagi pelanggar ini menjadi yang pertama di 2017," ujarnya.
Meski ada kesanggupan dari pengelola proyek untuk menghentikan pekerjaan, Budi tak mau percaya begitu saja. Dia tetap akan melakukan pemantauan setiap hari. Pemilik hotel juga diminta datang ke Pemkot Jogja besok (12/1) untuk menjalani pemeriksaan PPNS.
[ad id="39959"]
Tak hanya itu, Komandan Satpol PP Nurwidihartana juga akan mengajukan pemilik hotel ke meja hijau karena telah melanggar tindak pidana ringan (tipiring). Adapun, regulasi yang dilanggar adalah Perda No. 2/2012 tentang Bangunan Gedung. "Yang penting kegiatan berhenti dulu sambil nanti ditindak yustisi," ucapnya.
Nurwidi, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya hanya berwenang menegakkan perda. Sedangkan pencabutan IMB menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
Dia membantah tudingan banyak pihak yang menyebut lembaganya terlambat bertindak. Nurwidi mengklaim telah melakukan pengawasan. Penyegelan dilakukan kemarin dengan alasan awal Januari ada pembentukan organisasi perangkat daerah baru.
Terpisah, Humas Grand Timoho Hotel Adi Ramadan menyatakan menerima konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Dia juga berjanji menghentikan pekerjaan.
Namun, dia mengelak disebut telah membandel dengan melanjutkan pekerjaan beberap waktu lalu. Adi berkilah, pekerjaan kemarin hanya untuk merapikan bangunan. Supaya tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan selama penghentian pekerjaan. "Intinya kami siap menghentikan pekerjaan sampai ada instruksi lanjutan dari dinas," ujarnya.
Adi mengaku siap hadir memenuhi panggilan PPNS besok untuk memberikan penjelasan. (pra/yog/ong)
[ad id="39959"] Editor : Administrator