Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berbondong-Bondong Mutasi BPKB

Administrator • Kamis, 5 Januari 2017 | 20:05 WIB
SIBUK: Suasana di unit pelayanan mutasi BPKB Polres Sleman Rabu (4/1). Warga berbondong-bondong mengurus surat-surat kendaraan sebelum diberlakukan kenaikan tarif 6 Januari nanti.(SETIAKY A. KUSUMA/RADAR JOGJA)
SIBUK: Suasana di unit pelayanan mutasi BPKB Polres Sleman Rabu (4/1). Warga berbondong-bondong mengurus surat-surat kendaraan sebelum diberlakukan kenaikan tarif 6 Januari nanti.(SETIAKY A. KUSUMA/RADAR JOGJA)
RADARJOGJA.CO.ID - SLEMAN - Jelang kenaikan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan 6 Januari mendatang, unit pelayanan mutasi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Polres Sleman dipadati warga sejak pagi, kemarin (4/1).

Kendati begitu, banyak warga yang enggan mengakui bila pengurusan surat mutasi itu dilakukan terkait dengan tenggat waktu pelaksanaan tarif baru. Seperti diungkapkan warga asal Pakembinangun, Sutrisno yang beralasan mengurus surat mutasi karena kebutuhan. Padahal, selama dua tahun sebelumnya, dirinya tidak mengkhawatirkan BPKB motor yang dimiliki atas nama orang lain.

"Saya baru mengetahui ada kenaikan tarif tadi pagi (kemarin) di televisi. Saya mutasi sekarang guna memudahkan pengurusan pajak di tahun berikutnya," jelas pria berkacamata dengan kulit sawo matang itu.

Begitu pula dengan Agus Trianto, warga Ngemplak ini mengaku mengurus balik nama dengan alasan masa berlaku STNK telah habis pada Desember lalu. "Saya baru mengerti tarif naik hari ini. Mutasi karena masa berlaku sudah habis," jelasnya.

Agus, yang sudah sejak pukul 7.00 di Polres Sleman ini mendapat nomor antrean ke-58. Sekitar pukul 10.45 dia baru mendapatkan gesek nomor rangka. "Yang lama antrean geseknya," jelasnya.

Sementara Agustin, warga Tempel ini mengaku mengurus mutasi kendaraan miliknya untuk menghindari kenaikan tarif. Perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini sebelumnya sudah mengetahui rencana kenaikan tarif mutasi BPKB kendaraan.

"Saya dengar naik cukup tinggi, mending mengurus sebelum naik karena eman-eman duitnya," jelas perempuan berambut pendek ini.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Ahmad Hidayat membenarkan adanya lonjakan pengurusan balik nama. Bila sebelumnya rata-rata pengurusan mutasi balik nama di bawah seratus orang, maka sejak kemarin mengalami lonjakan dua kali lipat.

"Antrean biasanya kami batasi seratus orang. Saat ini kami buat sampai 200 orang," jelas Ahmad.

Dia menduga, lonjakan itu didorong oleh kenaikan tarif baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) dari Rp 80 ribu untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225 ribu. Serta kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. "Naiknya memang lebih dari 100 persen," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait dengan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut diatur sejumlah hal mengenai penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi.

Terpisah, Baur STNK Satlantas Polres Sleman Aiptu Titik Sulistyowati mengungkapkan, pelayanan tetap fokus utama. Ini dibuktikan dengan adanya samsat pembantu di Maguwoharjo. Dibuka juga pelayanan pembayaran di BPD Godean dan BPD Kalasan.

"Masih ditambah fasilitas pelayanan dari Samsat keliling. Harapannya dapat mengurangi antrean wajib pajak," ujarnya kemarin.

Titik mengungkapkan, kenaikan tarif tidak mendadak. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

"Sejak disahkan tertanggal 6 Desember 2016, langsung sosialisasi. Melalui spanduk dan banner," jelasnya.

Terbitnya peraturan ini guna mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Dijelaskanya, dalam peraturan tersebut tidak hanya menjelaskan kenaikan tarif. Adapula penambahan beban tarif seperti pengesahan STNK. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Titik menjelaskan beberapa kenaikan tarif. Seperti penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga. Pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

"Untuk saat ini jumlah kendaran bermotor di Sleman mencapai 598.626 unit. Jenis kendaraan roda dua dan tiga mencapai 495.347 unit. Sementara untuk kendaraan roda empat mencapai 103.279 unit," ungkapnya. (bhn/dwi/ila/ong) Editor : Administrator
#BPKB #pajak kendaraan #stnk