JOGJA – Dalam rapat konsultansi pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi DPRD DIJ kemarin (3/1), dibahas agenda dewan pada 2017 ini. Ada tiga agenda pada Januari yang siap diluncurkan.
Tiga agenda itu meliputi pembahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, pengawasan kerja sama dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT), dan pe ngawasan terkait keistimewaan DIJ
Di luar ketiga agenda tersebut, rapat konsultasi juga diwarnai perdebatan antarbeberapa pim-pinan fraksi. Perdebatan me-nyangkut agenda fasilitasi dengan kementerian dalam negeri (Ke-mendagri). Fasilitasi merupakan tindak lanjut dari Permendagri No 80 Tahun 2015.
Setiap produk hukum dewan dan pemprov harus lebih dulu difasilitasi dengan kemendagri. Tahapannya sebelum produk hukum seperti perda disetujui bersama antara gubernur dengan DPRD. Hanya, persoalannya sepanjang 2016, perda maupun perdais yang dihasilkan dewan dan pemprov belum sekalipun melalui tahapan tersebut.
Dewan selama ini hanya me-lakukan kunjungan kerja (kun-ker) dan konsultasi. Sedangkan fasilitasi seperti dipersyaratkan Permendagri No 80 Tahun 2015 belum pernah dijalankan.
"Agenda fasilitasi tidak dapat disamakan dengan konsultasi. Harus dibuat terpisah, di luar kunker dan konsultasi," pinta Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DIJ Anton Prabu Samen-dawai dalam rapat yang dipim-pin oleh Wakil Ketua DPRD DIJ Arif Noor Hartanto.
Permintaan Anton itu didukung Sekretaris Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN) Aslam Ridlo. Dia mengatakan, agenda fasilitasi sengaja dibuat limitatif oleh ke-mendagri guna meminimali-sasi terjadinya pembatalan perda setelah diundangkan.
"Fasilitasi sebenarnya telah ada sejak lama. Bedanya tidak pernah diatur secara limitatif seperti sekarang," katanya.
Aslam juga sepakat jadwal fa-silitasi tidak dapat dibarengkan dengan kunker dan konsultasi.
Fasilitasi ini menambah daftar panjang agenda ngelencer ang-gota dewan. Selama ini anggota parlemen telah disibukkan dengan kegiatan ngelencer yang dikemas dengan beragam istilah. Mulai kunker komisi, badan, dan pansus. Juga konsultasi, dele-gasi serta bimbingan teknis (bimtek).
Bahkan pada 2017, agenda ngelencer dewan mencapai 214 hari. Sedangkan hari kerja efek-tif setahun hanya 225 hari. Bila masih ditambah dengan fasili-tasi, bisa dibayangkan waktu yang tersisa bagi dewan ber kantor di gedung parlemen.
Padatnya jadwal ngelencer menyebabkan alokasi waktu membahas agenda-agenda pen-ting seperti RAPBD menjadi sangat singkat. Hal ini diakui politikus Fraksi Partai Golkar (FPG) Nurjanah.
"Kami membahas RAPBD ke-marin hanya tiga hari. Padahal mitra kerja jumlahnya banyak. Saya kira, waktunya tidak cukup," keluhnya.
Dia kemudian mengusulkan agar kegiatan dewan pada malam hari dihidupkan kembali. Lan-taran kurangnya waktu, muncul usulan kunjungan kerja dewan dimungkinkan dilakukan pada Sabtu dan Minggu.
Rupanya usulan itu bertabrakan dengan peraturan gubernur yang mengatur kunjungan kerja di-lakukan pada hari kerja Senin-Jumat. Tak mau menyerah, pe-serta rapat konsultasi juga meng-inginkan peraturan gubernur dikaji ulang. "Peraturan gubernur bisa direkonstruksi," imbuh Aslam.
Ketua FPG Janu Ismadi wanti-wanti agar dewan mempriori-taskan pembahasan perdais dibandingkan perda-perda lain-nya. Alasannya hal itu amanat UUK. "Sudah lima tahun UUK berjalan, perdais kebudayaan dan perdais tata ruang belum selesai," sesal Janu.
Sementara itu, teka-teki soal pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD DIJ akhirnya terjawab. Nama Kepala Biro Tata Pemerin-tahan (Tapem) Setprov DIJ Beny Suharsono dipastikan menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD DIJ menggantikan Drajad Ruswandono yang di tarik menjadi sekretaris daerah ( Sekda) Gunungkidul.
"Plt Sekwan nantinya Pak Beny dari Biro Tapem," ucap Wakil Ketua DPRD DIJ Arif Noor Hartanto.
Di depan peserta rapat konsul-tasi, Inung, sapaan akrabnya, menginformasikan telah menda-patkan kepastian dari Pemprov DIJ terkait penunjukan Plt Sekwan tersebut. Dia mengaku telah ber-komunikasi dengan Penjabat Sekprov DIJ Rani Sjamsinarsi.
Kepastian penunjukan Beny ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar sebelumnya. Kepala Badan Diklat DIJ Moedji Rahardjo sem-pat disebut-sebut sebagai pe ngganti Drajad. (kus/ila/ong) Editor : Administrator