Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Baru Diresmikan, Sudah Dipalak Parkir

Administrator • Sabtu, 24 Desember 2016 | 19:25 WIB
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

Sesuai Perda, Harusnya Motor Rp 2 Ribu, Mobil Rp 3 Ribu


RADARJOGJA.CO.ID - JOGJA – Baru diresmikan oleh Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X, embung Langensari sudah menimbulkan persoalan. Kali ini terkait masalah parkir yang klasik ditemui di Kota Jogja, yaitu pemberian karcis parkir yang tak sesuai dan diganti dengan tarif di atas ketentuan.


Padahal karcis yang digunakan merupakan karcis parkir resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Jogja. Menurut Hari Susanto, warga Berbah, Sleman yang ingin melihat acara mancing bersama Gubernur DIJ, saat hendak parkir motor di utara embung langsung dicegat dan diberi karcis oleh warga sekitar. Setelah dilihat secara saksama ternyata karcis yang diberikan, tarifnya sudah diganti dengan spidol, dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.


"Langsung saya protes, tapi katanya tarifnya sudah sesuai ketentuan," ujr Hari menirukan jawaban tukang parkir.


Padahal sesuai dengan Perda nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah ditetapkan retribusi satuan ruang parkir tidak tetap untuk kendaraan roda empat dan roda tiga hanya Rp 3.000. Sementara untuk kendaraan roda dua ditarik tarif sebesar Rp 2.000.


Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo, yang dilapori kejadian itu tampak kesal. Karcis parkir tersebut langsung diperlihatkan pada Camat Gondokusuman dan Lurah Klitren yang duduk di sebelahnya. "Seperti ini gimana pak? Tolong dicek," perintahnya.


Menurut Sulistiyo, kejadian terkait tarif parkir yang terus berulang di Kota Jogja perlu ditindak tegas. "Tidak cukup lagi imbauan, kalau tidak sesuai aturan harus ditindak tegas," tandasnya.


Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setprov DIJ itu juga menyayangkan perilaku juru parkir yang seenaknya menaikan tarif, terlebih di embung Langensari yang baru diresmikan. "Jangan sampai perilaku seperti itu malah membuat warga enggan datang ke embung Langensari," keluhnya.


Koordinator parkir di embung Langensari Prabowo mengatakan, seharusnya saat peresmian embung tidak dikenakan biaya parkir. Menurut dia, seharusnya karcis parkir tersebut baru diberikan pada masayarakat umum usai peresmian. Terkait dengan tarif parkir yang hingga Rp 5.000, hal itu merupakan kesepakatan bersama. Karena belum mencetak karcis, sementara menggunakan karcis lama.


"Kesepakatannya Rp 5.000, tapi sekarang belum ada karcis khususnya, tapi nanti akan disesuaikan dengan aturan motor Rp 2.000," ujarnya.


Camat Gondokusuman Jalaludin mengakui tindakan petugas parkir yang mengubah tarif dengan spidol tersebut salah. Menurut dia, untuk tarif tetap mengacu pada perda yang ada. Jalaludin juga mengakui untuk parkir di embung Langensari, sesuai kesepakatan pengelolaan diserahkan ke masyarakat.


"Kami imbau parkir sesuai aturan, tapi memang terkadang penegakan aturan ada yang tidak sejalan," ujarnya. (pra/ila/ong)



  Editor : Administrator

#embung Langensari #Parkir