Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembacok Terancam Tujuh Tahun Penjara

Administrator • Selasa, 20 Desember 2016 | 19:33 WIB
Photo
Photo
RADARJOGJA.CO.ID - JOGJA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ menegaskan bahwa semua anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Demikian halnya dengan sepuluh tersangka kasus klithih yang terjadi belum lama ini.


"Kalau sudah bebas, maka kami akan bantu melayani pendidikan bagi mereka, baik itu di sekolah maupun nonformal. Karena semua anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan," ujar Kepala Disdikpora DIJ Kadarmanta Baskara Aji, kemarin (19/12).


Dia menegaskan, penanganan oleh penegak hukum prosesnya akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Sedangkan pemberian sanksi administrasi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sekolah terkait.


Ditegaskan, pihak sekolah tetap harus memberikan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah. Dewan guru bersama kepala sekolah dan kalau perlu melibatkan Komite Sekolah berkoordinasi untuk memberikan sanksi. "Kalau dari hitungan poin sudah cukup untuk mengeluarkan," ujarnya.


Kapolda DIJ Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, meski tersangka masih di bawah umur, proses peradilan tetap harus dijalankan. Namun dengan batasan-batasan, antara lain adanya pendampingan dan saat penahanan harus dipisah, atau tidak boleh dicampur dengan dewasa.


"Selain itu prosesnya juga harus dipercepat 15 hari segera dikirim berkasnya, supaya cepat dan tidak berlarut-larut," ujarnya.




Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, ke sepuluh tersangka memenuhi unsur penganiayaan (Pasal 170) dan pengeroyokan (Pasal 351). Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci siapa yang jadi otak penganiayaan dan pengeroyokan, karena itu masih dalam penyidikan. "Ancaman sampai dengan tujuh tahun penjara," ujarnya.


Dari sudut hukum, Pakar Hukum Mahfud MD mengatakan, tersangka kasus klithih yang melibatkan pelajar tersebut secara hukum sudah bisa diproses.


"Kalau pelaku anak di bawah umur remaja ada hukumnya, dikurangi sepertiga ancaman maksimal. Tinggal dibawa pengadilan sesuai hukum berlaku dengan penanganan serius," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.


Namun yang terpenting, menurutnya, saat ini menciptakan situasi kondusif di bidang pendidikan agar sikap brutal tidak mudah muncul, bukan hanya dari materi pendidikan dan kurikulum saja.


Selain itu, bagaimana negara menciptakan lingkungan bagus bagi hubungan pelajar, anak muda dan warga masyarakat. Dengan memberikan optimisme masa depan yang baik bagi pelajar. Serta membangun pendidikan hukum dengan sebaik-baiknya. (dya/ila/ong)

Editor : Administrator
#Pembacokan SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) #pembacokan di jogja #Cah Klithih