"Khusus Kepala DPTR mohon disegerakan penyempurnaan Raperdaisnya oleh tim yang bertugas di DPRD dan Pemprov DIJ," pesannya.
Menurut HB X, jika menunggu selesainya inventarisasi Sultan Ground (SG) maupun Pakualaman Ground (PAG) akan menghadapi berbagai persoalan yang kurang kondusif bagi kondisi sosial. HB X mengatakan, tanah selain memiliki fungsi ekonomi juga bersifat sosial. Oleh karena itu, perlu pengaturan oleh negara secara ketat tentang kepemilikan, penataan, dan pemanfaatannya.
"Menurut hemat saya semakin cepat pengesahan kedua Raperdais itu akan memberi payung hukum yang kuat bagi para pihak," ungkapnya.
Suami GKR Hemas itu mengatakan, selama ini banyak yang beranggapan masa depan adalah esok hari. Padahal, sesungguhnya masa depan berada di masa kini. Konsekuensi apa yang dimiliki masa kini harus dipersiapkan untuk masa depan.
"Sebab masa depan sangat dipengaruhi rencana masa kini, itulah inti permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang," jelasnya.
Kapan draf Raperdais akan diserahkan ke legislatif? HB X sendiri berharap proses perbaikan sudah selesai pada September atau Oktober tahun ini. "Lalu mulai dibahas. Tapi bisa atau
tidaknya, saya nggak tahu, yang tahu persis tim (dari Pemprov dan DPRD DIJ)," ujarnya.
Kepala DPTR DIJ Hananto Hadi Purnomo mengaku, untuk draft Raperdais Pertanahan sudah diperbaiki dari sebelumnya. Tapi, dia tidak tahu apakah perbaikan draft sudah diserahkan ke DPRD DIJ.
"Kalau dari kami sudah, tapi yang tahu pasti kapan dikirim ke dewan ya dari Biro Hukum," ungkapnya.
Hananto mengatakan, banyak hal dalam draft Raperdais yang perlu disempurnakan. Sayangnya, Hananto enggan menyebutkannya. Tapi, lanjut Hananto, sebenarnya untuk penyempurnaan bisa dilakukan saat pembahasan bersama DPRD DIJ.
"Dalam mekanismenya kan ada konsultasi publik, masyarakat juga bisa memberi masukan," ungkap mantan Kepala Bidang Tata Ruang DPTR DIJ itu.
Terpisah, anggota Badan Pembentukan Perda/Perdais Bapemperda DPRD DIJ Agus Sumartono menjelaskan, eksekutif pernah mengajukan draft Raperdais Pertanahan periode sebelumnya. Tapi eksekutif sendiri yang menarik draft tersebut karena belum sempurna, sehingga butuh perbaikan. "Sampai sekarang, draft Raperdais Pertanahan belum diajukan lagi ke DPRD DIJ," ungkapnya. (pra/ila/ong)
Masyarakat Bisa Beri Masukan saat Konsultasi Publik Editor : Administrator