Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gugatan KPH Anglingkusumo di Pengadilan Terus Berjalan

Administrator • Selasa, 19 April 2016 | 21:35 WIB
Photo
Photo
NYARIS berbarengan dengan verifikasi pencalonan wakil gubernur di dewan, di tempat terpisah sidang gugatan KPH Anglingkusumo, disebut juga Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam IX Al Haj melawan RM Wijoseno Hario Bimo yang disebut juga Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo di Pengadilan Negeri (PN) Jogja terus berjalan, kemarin (18/4).

Agenda sidang memasuki tahap replik dari PA IX Al Haj selaku penggugat. Replik itu disampaikan menanggapi eksepsi tergugat yang dikemukakan penasihat hukum Wijoseno Hario Bimo pada sidang sebelumnya.

"Penggugat mempunyai legal standing (kedudukan hukum) sebagai penggugat. Gugatan juga sudah lengkap dan tidak kurang pihak," ungkap Wilmar Rizal Sitorus SH MH, penasihat hukum PA IX Al Haj menanggapi eksepsi atau jawaban tergugat.

Dalam replik itu, Wilmar menegaskan, gugatan yang diajukan kliennya telah terang dan jelas. Dia mengungkapkan, peradilan umum berwenang mengadili perkara itu karena objek gugatan menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH) oleh tergugat dengan menobatkan diri sebagai Paku Alam X. Penobatan itu didasarkan atas peralihan takhta yang cacat hukum.

"Jawaban tergugat seolah-olah selalu berlindung pada hukum adat (paugeran) dan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. Hakekatnya tak ada satupun hukum adat yang membenarkan seseorang mezalimi orang lain apalagi terhadap keluarga sendiri khususnya perihal takhta," tegas Wilmar.

UUK juga tak mengatur bila terjadi sengketa menyangkut takhta. Karena itu diperlukan peran majelis hakim melakukan recht finding atau penemuan hukum atau dikenal dengan istilah hukum progresif. "Yakni sebuah pemikiran hukum yang berusaha memperjuangkan keadilan dan kemanfaatan," jelasnya.

Sidang gugatan perdata ini merupakan imbas dari suksesi Pakualaman pascawafatnya Paku Alam VIII pada 11 September 1998 silam. Suksesi itu menyisakan persoalan yang belum tuntas hingga sekarang.

Penobatan KPH Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX pada 26 Mei 1999 hanya didukung saudara-saudaranya dari satu ibu. Yakni dari anak-anak Paku Alam VIII yang lahir dari Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Purnamaningrum. Sedangkan anak-anak dari KRAy Retnaningrum, istri Paku Alam VIII lainnya, sampai sekarang tak mengakui. KPH Anglingkusumo adalah salah satu anak dari KRAy Retningrum.

Setelah KPH Ambarkusumo wafat pada 25 November 2015, takhta Pakualaman dilanjutkan putra sulungnya RM Wijoseno Hario Bimo atau KBPH Suryodilogo yang sekarang menggunakan gelar Paku Alam X.

Sengketa takhta itu berjalan berlarut-larut hingga Masyarakat Adikarto Kulonprogo dan Masyarakat Hukum Adat Sabang-Merauke pada 15 April 2012 mengukuhkan Anglingkusumo sebagai Paku Alam IX di Pendapa Pantai Glagah, Kulonprogo.

Sebagian Kulonprogo, terutama di daerah selatan yang meliputi Kecamatan Wates, Panjatan, Temon, dan Kecamatan Galur di masa lalu merupakan wilayah Pakualaman. Tanah-tanah Pakualaman Ground (PAG) diketahui banyak tersebar di empat kecamatan itu. Masalah penguasaan tanah secara sepihak itu juga dimasalahkan dalam gugatan PA IX Al Haj tersebut.

Setelah pembacaan replik, sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Barita Saragih SH LLM ditunda pekan depan. Agendanya berupa duplik atau jawaban atas replik oleh tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Herkus Wijayadi SH. (*/kus/ila)

Editor : Administrator
#paku alam #anglingkusumo #Wagub #PA X #Jogjakarta #Jogja