Kemendagri meminta agar aturan yang tertuang dalam Perda tentang nomenklatur DIJ dan penggunaannya tersebut direvisi. Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang (UUK) Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIJ. Revisi dari Kemendagri meminta penghilangan kata provinsi hanya untuk DIJ saja.
"Kalau yang kabupaten/kota masih wajib dengan kata provinsi," jelas Ketua Badan Pembentukan Perda/Perdais (Bapemperda) DPRD DIJ Zuhrif Hudaya usai pembahasan bersama Pemprov DIJ, kemarin (8/4).
Menurut Zuhrif, surat Mendagri Nomor 188.341/829/OTDA tertanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono meminta agar Perda tersebut disempurnakan. Kemendagri mengkoreksi pada pasal 3 ayat (2) huruf a, pasal 4 ayat (1), pasal 5 pada lampiran 1 huruf b dan c, lampiran II yang materinya mengatur mengenai kabupaten/kota bertentangan dengan pasal 6 UUK DIJ yang menyebutkan bahwa kewenangan Keistimewaan DIJ berada di provinsi.
Selain itu, lanjut politikus PKS tersebut, di UUK tidak ada ketentuan yang memerintahkan untuk membentuk Perda tentang nomenklatur DIJ dan penggunaannya. Juga, bertentangan dengan surat Mendagri kepada Gubernur DIJ dan DPRD DIJ 7 November 2014 tentang penyebutan Provinsi dalam tata naskah dinas dan produk hukun daerah.
"Penyelenggaraan urusan keistimewaan memang dilaksanakan di provinsi bukan di kabupaten/kota," kata Zuhrif.
Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD DIJ Harwanta mengatakan hasil revisi Kemendagri tersebut sesuai dengan sikap FPAN selama ini. FPAN mengambil sikap menolak dengan pembahasan Raperda nomenklatur DIJ dan penggunaannya karena dipandang tidak perlu. Karena menolak pembahasan, FPAN ketika itu juga tidak mengirimkan anggota Pansus.
"Kami menilai Perda Nomenklatur DIJ dan penggunaannya melampui kewenangan, hasil evaluasi Kemendagri ternyata juga sama kan," ungkapnya. (pra/ila) Editor : Administrator