Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Bantul Diberi Waktu Dua Bulan

Administrator • Kamis, 7 April 2016 | 00:09 WIB
Photo
Photo
JOGJA-Tindak lanjut terhadap 15 pejabat di lingkungan Pemkab Bantul yang melanggar UU No 25 tahun 2009 mulai menunjukkan kemajuan. Hal ini setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ dan Jawa Tengah memberikan saran dan kesimpulan, kemarin (5/4). Menurut Kepala Perwakilan ORI DIJ dan Jawa Tengah Budhi Masturi, dari penerimaan saran dan kesimpulan itu, Bupati Bantul Suharsono memiliki waktu 60 hari untuk menindak. Jika tidak menindaklanjuti, ORI akan menanyakan kembali ke yang bersangkutan.


"Kami juga siap mendampingi Bupati Bantul untuk melaksanakan saran dan kesimpulan dari ORI," kata Budhi, kemarin.


Ia menambahkan, sanksi yang diberikan tergantung dari klasifikasi tim dari Pemkab Bantul. Dalam pemberian sanksi itu, mereka sama sekali tak sebutkan pada saran dan kesimpulan ORI.


"Kami hanya concern ke pembenahannya saja," tuturnya.


Dari hasil klasifikasi terhadap 15 pejabat itu, lanjutnya, memang muncul pengakuan jika kehadiran mereka murni karena jabatan. Ini dibuktikan dengan beberapa undangan yang menyebutkan jabatan dari 15 pejabat tersebut.


"Kami sudah lakukan kajian. Sejauh mana keterlibatan mereka (15 pejabat Pemkab Bantul) terlibat kampanye di Pilbup 2015 lalu," jelasnya.


Temuan pelanggaran yang terjadi saat deklarasi Calon Bupati Bantul pada 15 Juni 2015 silam ini, juga menjadi temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka mencatat ada 15 pejabat PNS yang ikut dalam deklarasi itu. Bahkan, BKN telah mengirimkan surat ke Penjabat Bupati Bantul saat itu Sigit Sapto Raharjo bernomor PT.26-30/Kol.60-8/49 tertanggal 16 Desember 2015. Surat yang ditandatangani Plt Direktur Wasdal Bidang Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat BKN, Paulus Dwi Laksono meminta Penjabat Bupati memberikan sanksi disiplin.


Para penjabat itu adalah Asisten Sekretaris Kabupaten (Assekkab) III Sunarto, Asisten Sekretaris Kabupaten (Assekkab) I Misbakhul Munir, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Riyantono, Kepala Inspektorat Bambang Purwadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Supriyanto, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Partogi Dame Pakpahan.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Masharun Ghazali, Camat Sanden Fathoni, Camat Banguntapan R Bayu Jati, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Slamet Santosa, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Totok Sudarto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Mahmud, Kepala Bagian Organisasi Sigit Widodo, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Agus Sulistyono, Kepala KPPD Edi Bowo Nurcahyo, dan Kepala DPPKAD Didik Warsito.


"Saran kami untuk Bupati Bantul agar mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi jabatan, dan sanksi administrasi, dan perbaikan sistemik," jelasnya.


Bupati Bantul Suharsono hanya mewakilan Kepala Bidang Hukum Gunawan Budi untuk menerima saran dan kesimpulan itu. Gunawan pun mengaku, akan melaporkan terlebih dahulu ke Bupati Bantul sebelum memberikan keterangan.


"Atau langsung ke beliau saja," tandasnya. (eri/dem/ong) Editor : Administrator
#ORI #badan kepegawaian negara #Bantul #Jogja