ILEGAL: Petugas menunjukkan produk miras dari fermentasi ketela yang berhasil disita, kemarin (30/3).
SLEMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang memproduksi miras dari fermentasi ketela. Tersangka Nicoleng, 29 ditangkap di tempat produksinya di Condongcatur, Depok, Sleman. Penangkapan dilakukan Sabtu (26/3) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Kusumo mengatakan, tersangka diduga memproduksi miras rumahan ilegal berbahan baku ketela. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam jeriken bahan baku ketela yang disimpan selama beberapa hari sebanyak 25 liter. Lalu 23 botol merek telofe 500 mililiter, tiga jeriken telofe 50 liter, satu karung ketela, dan satu toples ragi.
"Untuk tersangka N, membuat sendiri dari ketela. Ketela difermentasi beberapa hari sampai muncul alkoholnya. Kami masih dalami dijual kemana saja, berapa persen alkoholnya masih akan dites," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/3).
Tersangka yang warga asli Kalimantan itu mengaku baru enam bulan memproduksi miras tersebut. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, kemudian langsung menuju ke sasaran. Penyidik untuk sementara menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Namun, polisi akan berkonsultasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk mengupayakan penerapan pasalnya. Karena tersangka tergolong produsen sehingga juga terkait perizinanannya.
"Kandungan berbahaya dan reaksinya belum diketahui. Belum tahu siapa yang telah mengonsumsi," jelasnya.
Pengungkapan kasus miras tersebut tergolong hal baru. Merek telofe dibuat sendiri oleh pelaku. Botol kemasan dibeli di toko dan mereknya dicetak sendiri. "Per botol dijual seharga Rp 25 ribu, setara dengan bir merek lokal," ungkapnya.
Miras tersebut menurut pengakuan tersangka, diedarkan di sekitar temannya melalui broadcast dan media sosial. Walaupun pengakuan tersangka baru enam bulan, masih ditelusuri apakah sudah didistribusikan keluar Sleman dan DIJ.
"Ke depan dalam situasi operasi narkoba atau tidak akan tetap dilakukan kegiatan penindakan narkoba. Sehingga jika ada informasi penjualan miras ilegal akan kita tindaklanjuti," tandasnya. (riz/ila/ong) Editor : Administrator