Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Administrator • Kamis, 10 Desember 2015 | 21:05 WIB
Photo
Photo
JOGJA –1 November lalu Gu-bernur DIJ, sudah menetapkan besaran upah minimum kabu-paten/kota (UMK) 2016. Namun, sampai saat ini belum ada pe-ngusaha di DIJ yang mengajukan permohonan penangguhan.Plh Kepala Dinas Tenaga Ker-ja dan Transmigrasi DIJ Sulistyo mengatakan, besaran UMK ter-sebut juga memperhatikan, baik dari pengusaha maupun buruh. "Kami selalu sadarkan buruh harus dilindungi dan pengu-saha harus dijaga supaya peru-sahaan tetap berlangsung,"kata dia kemarin (9/12).
Sekjen Aliansi Buruh Yogya-karta (ABY) Kirnadi mengatakan, bila tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2016 ber arti terbukti bahwa UMK di DIJ lebih rendah dibandingkan daerah lain. Dia mencontohkan di Kabu-paten Klaten dan Magelang yang berbatasan dengan Kabupaten Sleman. Di sana UMK-nya lebih tinggi. Di Kabupaten Sleman UMK Rp1.338.000, sedangkan di Kabupaten Klaten UMK-nya sekitar Rp 1,4 juta. "Demikian pula UMK di Kabupaten Magelang sudah di atas Rp 1,3 juta," ungkap Kirnadi.
Kalau benar tidak ada perusa-haan yang mengajukan per-mohonan penangguhan UMK 2016 Kepala Dinas Tenaga Ker-ja kabupaten dan Kota Jogja harus memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang mem-berikan UMK di bawah keten-tuan yang sudah ditetapkan. "Namun jika mereka menemu-kan masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, harus menegakkan hukum dan tidak melakukan mediasi lagi," tutur-nya. Menurut aturan yang berlaku baik UU No13/2003 tentang ke-tenagakerjaan maupun PP No 78/2015 tentang pengupahan, apabila ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK mendapat sanksi pidana maupun per data. "Dinas harus tegas menga-wasi jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan UMK," tegasnya. (pra/din/ong) Editor : Administrator
#UMK #Jogja