Lebih lanjut Kadri menjelaskan, sebenarnya awal tahun lalu, pihaknya sudah mencairkan dana hibah. Dana hibah yang telah ditetapkan di APBD 2015 tersebut, sebesar Rp 56 miliar. Nah dari total dana tersebut, DPDPK baru mencairkan 10 persennya. Sehingga dana hibah tersebut kurang lebih tersisda Rp 50 miliar di rekening. "Kami ikuti rekomendasi dari provinsi," tandas mantan Kepala Bidang Anggaran DPDPK ini.
Penghentian pencairan dana hibah tersebut, belum tahu ba-tasnya sampai kapan. Pihaknya masih menanti arahan selanjutnya dari Pemprov DIJ atau dari pemerintah pusat. "Kalau penerima dana hibah sudah berbadan hukum, masih bisa cair," terangnya.Padahal, berdasarkan usulan di APBD DIJ, dana hibah terse-but beberapa untuk organisasi kemasyarakatan. Juga, bantuan modal bagi masyarakat. Se-hingga, sebagian besar pene-rima bansos dan hibah tersebut harus gigit jari."Sampai sekarang belum ada kejelasan harus bagaimana tek-nis selanjutnya. Kami hanya arahkan penerima untuk meng-urus badan hukumnya terlebih dahulu," terangnya.
Sesuai dengan pasal 298 ayat 4 UU No 23 tahun 2014, belanja hibah dan bantuan sosial diang-garkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pe-menuhan belanja urusan pe-merintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pada pasal 5, be-lanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lain; c. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Menanggapi masalah untuk pencairan dana hibah ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Ali Fahmi meminta pemkot untuk meminta penjelasan. Sebab, UU tersebut baru disahkan tahun 2014 silam. "Artinya tahun ini seharusnya masa sosialisasi," ujar Fahmi.
Ia mengungkapkan, tanpa ada sosialisasi, sulit pelaksanaannya tahun pertama. Sebab, usulan penerima hibah dan bansos tersebut saat awal lalu tak menge-tahui adanya kewajiban harus berbadan hukum."Karena pemkot tidak berani untuk mencairkan, berarti ang-garan sebesar itu (Rp 50 miliar) akhirnya tidak akan terserap. Ngendon di kas daerah," kata Fahmi. (eri/jko/ong) Editor : Administrator