JOGJA - Dugaan korupsi revita-liasi gedung PLN Area Jogjakarta dipastikan akan meluas ke pihak lain. Dalam nota keberatannya atau eksepsi, terdakwa Subuh Isnandi menyebut sejumlah nama yang dianggap ikut bertanggung jawab dalam perkara ini. Menurut Subuh, mereka yang harus dimintai pertanggung-jawaban adalah general ma nager (GM), manajer keuangan, dan panitia pemeriksa proyek pada kantor PLN Distribusi Jateng-DIJ. Ke-3 pejabat itu merupakan pihak yang terlibat langsung pada proyek 2012."Jika tidak ada pemeriksaan pekerjaan dari panitia proyek, terdakwa tidak meungkin meng-ajukan permohonan ke manajer keuangan dan general manajer PLN Semarang untuk bayar rekanan. Dan tanpa persetujuan manajer keuangan dan general manajer, uang tak mungkin ke luar dari kas PLN," kata Subuh melalui nota keberatannya yang dibaca-kan Penasihat Hukumnya, Kamal Firdaus SH di Pengadilan Tipikor, Jogja, Senin lalu.Sebagai Manajer Area PLN Jogjakarta, Subuh mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan laporan pekerjaan proyek, apakah sudah rampung 100 persen atau masih ada ke-kurangan pekerjaan. Sebab, ke-wenangan mengeluarkan laporan ada ditangan tiga pejabat tersebut.Saat itu, Subuh telah menerima laporan dari panitia pemeriksa yang menyatakan bahwa pe-kerjaan proyek telah rampung. Yakni, proyek revitalisasi di seluruh unit dan bangunan PLN di Kota Jogja, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo. Se-lanjutnya, Subuh mengusulkan kepada manajer keuangan dan general manajer untuk mem-bayar biaya proyek kepada 12 perusahaan yang menjadi rekanan senilai Rp 22 miliar."Pembayaran langsung ditrans-fer oleh kantor PLN Semarang sebagai Kuasa Pengguna Ang-garan ke rekening 12 rekanan tersebut. Terdakwa Subuh sama sekali tidak terlibat dalam proses tersebut. Sebab, persetujuan dan pembayaran ada di tangan pejabat yang berkantor di Semarang," papar Kamal.Terpisah, Humas PLN Area Jogjakarta, Kardiman menga-takan, institusinya meng hormati proses hukum yang sedang ber-jalan. Ia memastikan, pegawai PLN akan bersedia menjadi saksi bila diminta oleh jaksa. "Kami sudah menyediakan tim hukum. Tapi, beliau memilih menunjuk pengacara pribadi," kata Kardiman. (mar/jko/ong) Editor : Administrator