AKHIR PELARIAN: Wadir Reskrimum Polda DIJ AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan palu dan barang bukti lain dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis cantik penjual angkringan, Eka Mayasari.
Hanya Gara-Gara Uang Rp 10.000
SLEMAN - Misteri tewasnya Eka Maya-sari, 27, gadis cantik penjual angkringan di daerah jembatan layang Janti 2 Mei lalu, mulai terkuak. Ini setelah Tim Jatan-tras Ditreskrimum Polda DIJ dan Polres Bantul berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan yang diser-tai pembunuhan dan pemerkosaan terhadap alumni D3 Sastra Indonesia UGM itu.Pelakunya adalah Reza Muhammad Zam, 19, pengamen yang sehari-hari ting-gal di daerah Wirogunan, Kota Jogja
Pria ini dibekuk di tempat kos ibunya di Kutoarjo, Jawa Tengah, Rabu (20/5) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mempelajari detail tempat kejadian perkara (TKP), kete-rangan saksi-saksi, hingga akhir-nya diperoleh kesimpulan untuk menangkap pelaku pembunuhan Maya itu.Wakil Direktur Reserse Krimi-nal Umum Polda DIJ AKBP Dju-handhani Rahardjo Puro ke-pada wartawan menyebutkan, tersangka nekat membunuh korban karena motif ingin men-guasai uang korban. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul tengkuk menggunakan palu pemecah es milik korban.
Awalnya, pelaku datang ke angkringan korban untuk meminjam uang Rp 10 ribu. "Kata tersangka uang itu akan digunakan untuk pulang menemui ibunya," ungkapnya.Djuhandhani mengatakan, menu-rut penuturan tersangka, kedua-nya sudah saling kenal. Pelaku telah beberapa kali mendatangi tempat usaha usaha Maya. Namun, saat itu Maya tidak bersedia mem-berikan pinjaman uang. Maya menawarkan dua gelas kopi ke-pada tersangka, satu untuk dimi-num di tempat dan satunya un-tuk dibawa pulang. Penawaran itu diterima pelaku dengan senang hati. Bahkan pria tamatan SD itu berniat baik mem-bantu korban untuk memecahkan es batu dengan palu. "Niatnya mau membantu, korban lalu meng-izinkan. Silakan kalau memban-tu, nggak masalah," lanjutnya.
Namun saat memecah es batu, pelaku melihat uang milik kor-ban. Dia kemudian terbesit niat untuk menguasai uang milik anak kedua dari tiga bersaudara itu. Seketika pelaku langsung me-mukul tengkuk korban dengan palu yang digunakan untuk me-mecahkan batu es.
Setelah melakukan pemukulan, pelaku kemudian menyeret kor-ban ke dalam kamar. Saat itu kor-ban sempat siuman dan men-coba memberontak. Namun pelaku memukul lagi korban beberapa kali ke bagian wajah dengan tangan dan gitar di bagian dada. Saat korban tak sadarkan diri itu, pelaku memperkosa korban. "Setelah itu dia kabur dengan membawa uang Rp 757 ribu dan sebuah ponsel milik korban," tandasnya.
Sebelum kabur, pelaku membakar gitar dan tas korban. Itu dilakukannya untuk menghilangkan sidik jari yang berada di benda tersebut.Wadir Ditreskrimum Dju han-dha ni yang didampingi Kabag Humas Polda DIJ AKBP Anny Pu jiastuti mengatakan, peng-ungkapan kasus ini berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Pihaknya mengakui, buk-ti-bukti yang didapat di TKP tergolong sangat minim. Titik terang pecahnya kasus pembunuhan yang heboh awal Mei lalu itu berkat kesaksian seo-rang sopir taksi yang kerap mang-kal di bawah jembatan layang Janti, tak jauh dari angkringan Maya.
Sopir tersebut memberikan informasi, jika ada seseorang yang menumpangi taksi keluar ang-kringan Maya saat kejadian. Sopir taksi itu mendatangi po-lisi dan memberikan keterang-an kunci tersebut. "Dari sopir tak si yang kami rahasiakan iden-titasnya, kami dapat informasi yang diduga pelaku naik taksi ke Gamping, lalu naik bus ke Ke bumen," katanya, saat mengge-lar konferensi pers di Mapolda DIJ, kemarin (21/5).
Setelah itu, informasi dari so-pir taksi tersebut dicocokkan de ngan informasi saksi lain dan data hasil olah TKP. Karena ada ke cocokan, polisi kemudian me-lanjutkan pemburuan di Gam-ping. "Di Gamping kami menda-patkan informasi dari penumpang bus yang sama dengan pelaku. Setelah mendapat info, lalu kita kembangkan dan dapatkan pe-laku di Kutoarjo. Pelaku ditang-kap tanpa perlawanan," ung-kapnya.
Atas perbuatannya ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP jo 338 dan Pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Ditanyakan mengenai ancaman hukuman yang dinilai ringan, polisi menga-takan pengenaan pasal itu ka-rena motif utama pelaku hanya untuk menguasai barang."Menurut pengakuan tersang-ka tidak bertujuan membunuh. Saat meninggalkan TKP, kon-disi korban masih hidup, masih gerak-gerak," ujar Djuhandhani mengutip keterangan tersangka Reza. (cr3/laz/ong) Editor : Administrator