SIKAPI SABDARAJA: KH Abdul Muhaimin (tiga dari kiri) mewakili Jamaah Nahdliyin Mataram memberikan pernyataan sikap terkait Sabdaraja di kompleks Makam Raja-Raja Mataram Kotagede, Jogja, kemarin (10/5). Mereka meminta Sultan HB X mengkaji ulang Sabdaraja yang telah dikeluarkan.
Desak Kembalikan Gelar Khalifatullah
JOGJA - Sultan Hamengku Buwono X telah berubah nama menjadi Sultan Hamengku Buwono Kasepuluh. Ia juga menanggalkan gelar warisan dari leluhurnya raja-raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar semula adalah Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Dengan alasan menerima wahyu dari Allah melalui sabdaraja 30 April lalu, gelar tersebut diubah menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Surya ning Mataram, Senopati ing Ngalaga, Langenging Bawono Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.
Penghapusan gelar sayidin panatagama khalifatullah menjadi langgeng ing tata panatagama telah menimbulkan reaksi beragam. Bukan hanya internal keraton, tapi juga masyarakat luas. "Kami mohon HB X mencabut penghapusan gelar khalifatullah itu," ujar Koordinator Jamaah Nahdliyin Mataram Muhammad Alfu Niam di kompleks makam raja-raja Mataram Kotagede, kemarin (10/5).
Jamaah Nahdliyin Mataram bersama berbagai elemen masyarakat menggelar aksi keprihatinan. Mereka berkumpul dan mengadakan doa bersama di Bangsal Pengapit Ler Makam Kotagede. Makam Kotagede merupakan makam para leluhur Kerajaan Mataram yang menjadi cikal bakal Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Jogjakarta. Di makam ini bersemayam antara lain jasad Ki Ageng Pemanahan, dan Panembahan Senopati, pendiri Dinasti Mataram Islam. Juga ada makam Sultan Hamengku Buwono II, satu-satunya raja Keraton Jogja yang tidak dimakamkan di makam raja-raja Mataram Surakarta-Jogjakarta di Imogiri, Bantul.
Niam mengatakan, penghapusan gelar tersebut sangat mengganggu masyarakat. Alasannya, gelar khalifatullah merupakan penanda keselarasan dunia batin Islam Jawa. Secara historis, sosiologis, dan spiritual, Keraton Jogja menjadi salah satu penerus Dinasti Mataram Islam.
"Gelar sayidin panatagama khalifatullah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan eksistensi Keraton Mataram," katanya.
Senada, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Jogja Ahmad Charis Zubair menyesalkan keputusan HB X mengubah gelar khalifatullah tersebut. Demikian pula pergantian nama dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono. Gelar buwono memiliki arti bumi. Sedangkan bawono berarti alam
semesta. Buwono sama artinya dengan khalifah fil ardl dengan kewajiban bagi seluruh manusia menjaga bumi.
"Tugas manusia bukan mengelola alam semesta, namun cukup bumi saja. Alam semesta itu kewenangan Allah," ingat pria yang tinggal di Kotagede ini.
Ketua DPW PPP DIJ HM. Syukri Fadholi juga menyayangkan pergantian gelar khalifatullah menjadi langgeng ing tata panatagama. Bagi Syukri keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
"Dihapuskannya gelar khalifatullah itu menghilangkan salah satu pondasi berdirinya negeri kasultanan sekaligus mengingkari paugera dan sumpah jabatan sebagai sultan," sesal Syukri.
Selain itu juga membuat hilangnya jati diri kepribadian sultan secara utuh. Lebih dari itu, sikap HB X itu juga membuat hapusnya stigma Takhta untuk Rakyat menjadi Takhta untuk Melanggengkan Jabatan Kekuasaan.
"Ini juga menjadi isyarat akan hancurnya Kasultanan Jogja. Untuk menyelamatkan itu, maka HB X harus mengevaluasi sabdaraja. Keluarga keraton melalui Dewan Saudara harus bermusyawarah untuk menyelesaikan kemelut ini," harap Syukri.
Terpisah, Dosen Filsafat Mataram Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) Heru Wahyu Wahyu Kismoyo mengatakan, bila HB X ingin serius meluhurkan para leluhur Mataram memang atas dasar hubungan darah dan bukan dari persamaan gender. Mestinya kekuasaan kerajaan diserahkan sesuai paugeran atau aturan adat.
Di antaranya karena permaisuri raja tidak punya anak laki-laki, maka calon penerus takhta adalah anak laki-laki dari raja yang pernah bertakhta. "Bisa diambilkan dari keturunan HB IX, HB VIII atau siapa pun keturunan anak laki-laki yang memenuhi syarat," katanya.
Syarat berikutnya urut tua dari istri raja yang dinikahi secara sah menurut syariat dan bukan anak di luar nikah. Selanjutnya, cakap serta didukung pihak-pihak terkait untuk mendapatkan legitimasi dari dewan keluarga raja yang punya hak.
Pengalaman ini merujuk saat HB X yang semula bernama KGPH Mangkubumi menggantikan ayahnya HB IX pada 7 Maret 1989. Ia ditunjuk atas dasar musyawarah keluarga dari seluruh putra-putra HB IX yang seluruhnya berjumlah 14 orang dari 15 putra HB IX (satu orang meninggal).
Terkait penobatan GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram, Heru melihatnya sebagai agenda pribadi keluarga HB X. "Itu agenda keluarga Pak Bawono yang kebetulan tinggal di dalam keraton. Acara keluarga biasa yang tak ada nilai sakral kultural yang lazim dilakuan di lingkungan keraton," ungkapnya.
Dikatakan, di zaman dulu putra mahkota diangkat karena banyak calon raja yang harus bersaing sehingga butuh legitimasi pengangkatan sebagai calon raja. Setelah Indonesia merdeka, HB IX mendemokratisai keraton dengan tidak mengangkat putra mahkota. Ia juga tidak menunjuk calon penggantinya dengan menyerahkan keris Kanjeng Kyai Joko Piturun sebagaimana pengalamannya menerima keris itu dari ayahandanya, HB VIII.
HB IX juga tak mengangkat salah satu dari kelima istrinya, Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Pintoko Purnomo, KRAy Windyaningrum, KRAy Hastungkoro, KRAy Tjiptomurti, dan KRAy Norma Nindyo Kirono sebagai permaisuri. Mereka dinikah sesuai syariat Islam dan diberlakukan sama.
HB IX juga membiarkan putra-putranya bermusyawarah menentukan siapa yang terbaik menjadi raja. Dengan berkaca dari pengalaman itu, dawuhraja yang dikeluarkan HB X pada 5 Mei lalu yang mengangkat Pembayun sebagai GKR Mangkubumi lebih sebagai masalah internal keluarga Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.
Tindakan itu tidak dapat dikaitkan dengan sejarah Mataram yang selalu mengacu pada paugeran adat dan prinsip-prinsip patriarchial. Harapan agar HB X meninjau ulang sabdaraja dan dawuhraja kembali disampaikan salah satu adiknya GBPH Yudhaningrat. Ia mengakui, sabdaraja maupun dawuhraja tak dikenal di lingkungan keraton. Selama ini yang ada ada sabda nata maupun dawuh timbalan dalem. Karena itu, bila sabdaraja dan dawuhraja dicabut tak ada persoalan atau implikasi apapun di keraton.
"Daripada melenceng dari aturan dan membahayakan kelangsungkan Dinasti Hamengku Buwono, lebih baik ditinjau ulang," kata Gusti Yudha, sapaan akrabnya. (pra/kus/laz/ong)
Taka Ada Implikasi Apapun di Keraton
Editor : Administrator