"Bukan hanya PNS. Pegawai tidak tetap, maupun pegawai lain yang bekerja di seluruh pemerintah di DIJ," tandas Iswanto, kemarin (18/3). Ia menambahkan, Surat Edaran itu ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD se-DIJ, kepala instansi pusat di DIJ, dan ke-pala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-DIJ. "Instansi pemerinta-han diminta untuk menggunakan pakaian Jawa lengkap," ujarnya.Ini berlaku bagi pegawai laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk perempuan yang sehari-hari menge-nakan jilbab, mereka tetap diper-kenankan mengenakan pakaian syar’i tersebut. "Ini sesuai Pasal 6 ayat 1 Pergub No 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional pada tanggal atau hari yang telah ditentukan," imbuhnya.
Selain mengenakan pakaian Jawa, ia menambahkan, pada peringatan ini setiap PNS juga berkewajiban menggunakan bahasa Jawa. "Ke-cuali pada tata upacara yang se-cara protokoler telah ditentukan," tambahnya. Sedangkan Keraton Jogja akan meng-gelar peringatan ini dengan bebera-pa cara. Mulai hari ini, Keraton akan melakukan ziarah ke makam raja-raja di Imogiri, Bantul. Kemudian malam hari di Masjid Gedhe Kauman akan dilaksanakan mujahadah. "Tang-gal 20 Maret akan dilantunkan ayat-ayat suci Alquran," sambung KRT Jayaningrat, ketua panitia pelaksana.
Penghageng Purwobudaya GBPH Yudhaningrat mengatakan, acara ini akan berlangsung selama dua hari. Ini sesuai tradisi yang selama ini telah berlaku puluhan tahun di Keraton.KRT Jatiningrat, pejabat Keraton lain, menambahkan, untuk acara ini, Raja Keraton Sultan Hamengku Bu-wono X juga akan memberikan ama-nat besok (20/3) malam pukul 21.30. Soal isi amanat ini, Romo Tirun, panggilan karibnya, belum menge-tahui secara pasti. "Apakah akan mengeluarkan sabdotomo atau apa, belum kami ketahui," jelasnya.Mantan Sekda Sleman ini menutur-kan, dari amanat yang diberikan se-lama ini, biasanya mengenai masalah kekinian. "Bisa saja soal penggunaan pakaian adat Jawa yang baru berlaku tahun ini," tuturnya. (eri/laz/ong) Editor : Administrator