Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Legalitas Banggar Disoal : DPRD DIJ Harus Jelaskan Sulapan Pengesahan RAPBD

Administrator • Senin, 1 Desember 2014 | 14:20 WIB
Photo
Photo

JOGJA - RAPBD 2015 Provinsi DIJ telah disahkan oleh DPRD DIJ pada Sabtu malam (29/11). Pem-bahasan anggaran senilai Rp 3,6 triliun itu hanya dilakukan sehari oleh badan anggaran (banggar). Pembahasan juga tidak dilakukan melalui komisi-komisi.Kritik terhadap langkah bang-gar tersebut bukan hanya disu-arakan kalangan di luar gedung parlemen. Di internal banggar sendiri, mulai muncul kekhawa-tiran terkait legalitas salah satu alat kelengkapan DPRD DIJ itu.
"Masa kerja banggar ini sampai kapan? Kalau di SK pimpinan hanya sampai Sabtu (29/11) malam. Bagaimana dengan se-lanjutnya
Apakah berarti banggar sudah tidak punya wewenang," ucap anggota banggar dari Fraksi Ke-bangkitan Nasional (FKN) DPRD DIJ Aslam Ridlo kemarin (30/11). Kegelisahan mantan anggota DPRD Bantul itu juga telah disam-paikan di depan rapat banggar beberapa jam sebelum pari-purna digelar Sabtu malam. Aslam khawatir karena tak lagi punya legalitas, banggar tak berwenang saat nantinya membahas eva-luasi menteri dalam negeri.Mendengar kegelisahan itu, Ketua Banggar Yoeke Indra Agung Laksana menyatakan banggar akan tetap bekerja hingga eva-luasi dari menteri dalam ne-geri turun.
Kepala DPPKA DIJ Bambang Wisnu Handoyo (BWH) menya-takan, dengan waktu yang sem-pit tidak memungkinan bagi eksekutif menyiapkan dokumendokumen pendukung RAPBD dalam waktu singkat. Misalnya terkaitdengan kebutuhan rencana kerja anggaran (RKA).
Kondisinya saja nggak normal, masak kami harus menyediakan semua kebutuhan dokumen dalam keadaan sempurna. Kami berharap semua pihak dapat memahami," ujar BWH.
Tanggapan BWH itu rupanya merespons tuntutan anggota banggar dari FPKS Zuhrif Hudaya. Ia meminta eksekutif menyiap-kan RKA agar dewan dapat men-cermati program dan kegiatan lebih memadai. BWH mengata-kan tidak mungkin bila saat pembahasan dengan banggar RKA telah tersedia. "Kami siap-kan dan antarkan Senin (1/12) besok," ujarnya
Terpisah, Wakil Ketua DPW PAN DIJ Nazaruddin kembali mengkritisi penetapan RAPBD 2015. Ia menilai singkatnya pem-bahasan dan cepatnya RAPBD ditetapkan membuktikan ang-gota dewan mengidap penyakit datang, duduk, dan duit yang lebih parah dari dewan di zaman Orde Baru. Alasannya, kinerja secara prosedural dalam mem-bahas RAPBD sudah tidak di-pakai. "Telanjang dan norak cara-caranya," kritiknya.
Dikatakan, bila dewan peduli dengan kepentingan rakyat, mestinya penyelesaian RAPBD menjadi prioritas. Faktanya, RAPBD selama ini disandera oleh kepentingan yang tidak mau tunduk pada rule of law dan realitas politik. "Gara-gara ke-pentingan politiknya terancam, semua disandera termasuk RAPBD. Anehnya menyikapi RAPBD adalah langkah darurat hanya dibahas lewat banggar," sesalnya.
Bila dewan cermat memahami aturan, langkah ini sudah diam-bil seminggu atau sebulan yang lalu. Dengan demikian pemba-hasan bisa berjalan lebih optimal. Catatannya, lanjut Nazar, RAPBD siap dibahas. Faktanya RAPBD baru bisa disampaikan pada 29 November 2014. Artinya RAPBD disampaikan tidak sesuai ke-tentuan pasal 312 ayat (3) UU Pemda.
"Pertanyaannya, kenapa harus kemrungsung RAPBD harus dibahas dan selesai sebelum 1 Desember. Jawabannya karena paranoid takut tak gajian selama enam bulan. Cermin malas ber-pikir dan tak punya kemam-puan memahami aturan, atau ada kepentingan lain menggiring RAPBD dibahas super cepat tanpa pencermatan memadai," ungkapnya.
Karena itu, Nazar menuntut DPRD agar menjelaskan kepada rakyat bagaiman cara mereka membahas uang rakyat Rp 3,6 triliun hanya dalam waktu sehari. "Pakai ilmu sim salabim, Bandung Bondowoso atau me-tode apa?" gugatnya.
Permainan Sulap Berbuntut Serius

Permainan sulap wakil rakyat di DPRD DIJ dalam membahas APBD DIJ tahun 2015 senilai Rp 3,6 triliun, bakal berbuntut se-rius. Kementerian Dalam Ne-geri (Kemendagri) berpeluang habis-habisan mengevaluasi atau mengoreksi anggaran uang ra-kyat tersebut.Risiko ini diakui Ketua DPRD DIJ Yoeke Indra Agung Laksana. Ia mengungkapkan, jika memang Kemendagri bakal memberikan banyak evaluasi terhadap APBD Rp 3,6 triliun itu, dewan siap menerima. Wakil rakyat akan menindaklanjuti seluruh kor-eksi yang diberikan kementrian di bawah Tjahjo Kumolo itu.
"Kami akan fokus untuk me-matuhi evaluasi dari Kemen-dagri," tandas Yoeke. Politikus dari PDI Perjuangan ini me-nambahkan, sebagai risiko dari pembahasan APBD yang kilat tersebut, pihaknya sudah berkomitmen dengan eksekutif. Mereka akan segera meninda-klanjuti evaluasi dari Kemen-dagri nantinya.
"TAPD (Tim Anggaran Pemerin-tah Daerah) bersama dewan saat ini berusaha semaksimal mun-gkin. Soal evaluasi, itu kami serahkan ke Kemendagri," jelas-nya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Suroyo mengatakan, jika muncul evaluasi dari Kemendagri adalah sesuatu yang wajar. Apalagi, pembahasan APBD ini hanya berlangsung selama sehari ke-marin. "Pembahasan sesuai dengan tata kala saja, juga ada evaluasi," lanjutnya.
Pembahasan APBD tahun 2015 memang berlangsung kilat. Demi memenuhi batas akhir pengesahan APBD tanggal 30 No-vember, dewan hanya sehari membahas anggaran itu. Dalam pembahasan ini pun tak melalui tahapan Rencana Kerja Angga-ran (RKA) yang dilakukan di masing-masing komisi.
Dewan membahas anggaran ini sisi umum kebijakan ang-garan saja. Ini berlangsung di Badan Anggaran (Banggar), yang dimulai pukul 13.15 sampai dengan 17.00. Waktu yang jelas tak mencukupi untuk pemba-hasan APBD DIJ senilai Rp 3,6 triliun.Alhasil, wakil rakyat dalam membahas APBD DIJ hanya mendasarkan pada hal-hal yang menarik bagi mereka. Juga men-urut wakil rakyat ini penting untuk diketahui. Seperti kebija-kan anggaran soal penataan lalu lintas, pembangunan Pela-buhan Tanjung Adikarto, Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), dan beberapa hal lain.
Setelah pembahasan secara singkat di Banggar, petang hari sekitar pukul 19.00 dewan men-gagendakan rapat paripurna pengesahan APBD DIJ. Selanjut-nya, Senin (1/12) dewan mengi-rimkan kesepakatan APBD DIJ ini ke Kemendagri. Berada di Kemendagri, diperkirakan se-lama seminggu. Setelah itu, Kemendagri mengembalikan APBD DIJ be-serta evaluasinya atau sekitar pekan kedua Desember. Di pe-kan kedua Desember inilah, dewan bakal melanjutkan pem-bahasan kembali di tingkat Bang-gar.
"Desember cukup untuk mem-bahas evaluasi. Jika pun harus lebih lama pembahasannya, anggaran yang sudah ditetapkan masih bisa berjalan," lanjutnya. (eri/laz/ong Editor : Administrator