Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Vonis Bowo Gaplek Tidak Berpengaruh

Administrator • Kamis, 23 Oktober 2014 | 15:37 WIB
Photo
Photo

Tetap Jadi Anggota Dewan dan Digaji


JOGJA - Vonis majelis hakim Pe ngadilan Negeri (PN) Wonosa-ri terhadap anggota DPRD DIJ Se tyo Wibowo alias Bowo Gaplek, 42, selama tiga bulan penjara tak ber pengaruh terhadap statusnya. Ter pidana penipuan ini tetap bi-sa menjadi wakil rakyat."Ka rena tuntutannya tidak sam pai 10 tahun, semua hak tetap kami berikan ke pada yang bersangkutan," tandas Sekretaris DPRD DIJ Drajad Ruswandono kemarin
Drajad menjelaskan, sesuai UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 Pasal 355 ayat 2, huruf C, pem-berhentian antarwaktu baru bisa dilakukan jika dinyatakan bersalah dengan tuntutan lima tahun penjara. "Biasanya kalau ada putusan bersalah, pengadi-lan negeri berkoordinasi dengan kami," jelasnya.
Meski tak bisa menghadiri tu-gas dan kewajiban sebagai wakil rakyat, Bowo Gaplek mendapat-kan gaji selama dua bulan. Se-kretariat DPRD DIJ telah mengi-rimkan gaji dan tunjangan Bowo Gaplek senilai Rp 23 juta sebulan. Atau total selama dua bulan be-rada di dalam bui, Bowo Gaplek telah mengantongi Rp 46 juta. "Hak-haknya tetap diberikan," jelas Drajad.
Sementara itu, partai pengusung Bowo Gaplek, Partai Gerindra telah menindaklanjuti kasus Bowo Gaplek tersebut. Hanya saja, nasib Bowo Gaplek kini be-rada di tangan Ketua Umum Par-tai Gerindra Prabowo Subianto.Ketua DPD Gerindra DIJ Bri-gjend (Purn) Nuryanto menga-takan, kewenangan untuk meng-ganti atau tetap mendudukkan Setyo Wibowo sebagai anggota DPRD DIJ, tergantung keputusan Prabowo.
"DPD hanya membe-rikan masukan dan rekomen-dasi, finalnya di tangan ketua umum," jelasnya. Romo Nur, sapaan akrabnya, tak bisa memastikan apakah dengan tak terpenuhinya syarat pemberhentian sesuai UU MD3 tersebut Bowo Gaplek tetap ber-tahan. Ia hanya mengatakan jika pihaknya sudah meninda-klanjuti kasus tersebut."Ranahnya sudah di DPP.
Se-muanya berada di DPP, ketua umum yang akan memutuskan langsung," jelas kerabat keraton ini. Bowo Gaplek sendiri sudah menjalani masa tahanan di Polda DIJ sejak 24 Juli 2014 lalu. Namun demikian, persi-dangan di PN Wonosari dan sampai pada vonis hakim ini adalah kasus yang ditangani Polres Gunungkidul. Yang di-tangani Polda DIJ untuk kasus lain lagi, yakni tuduhan peni-puan.
Soal ini, Romo Nur memilih menunggu. "Itu (sejumlah kasus) mungkin menjadi pertimbangan Pak Ketua Umum untuk memu-tuskan," kata pria yang bergelar keraton KRT Yudha Hadiningrat ini. (eri/laz/ong) Editor : Administrator