Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gaji Bowo Gaplek Cair Rp 23 Juta

Administrator • Kamis, 18 September 2014 | 12:42 WIB

Meski Selama Ini Dalam Tahanan Polda DIJ
JOGJA - Gaji anggota DPRD DIJ periode 2014-2019 sudah cair sejak tanggal 3 September 2014 lalu. Seluruh wakil rakyat sudah mendapatkan gaji itu tanpa kecuali. Besaran gaji se-suai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004 yakni untuk anggota Rp 2,25 juta. Sedangkan wakil ketua be-sarnya Rp 2,4 juta dan jabatan ketua mendapatkan gaji paling tinggi, nilainya Rp 3 juta. "Un-tuk gaji pokok atau uang repre-sentasi semua anggota dewan mendapatkan. Pak Rojak (Ro-jak Harudin, terdakwa kasus tunjangan DPRD Gunungkidul 2008-2009) juga dapat," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIJ Drajad Ruswandono kemarin (17/9).
Drajad menjelaskan, Rojak hanya mendapatkan uang re-presentasi karena statusnya terdakwa. Sedangkan tunjangan lain berupa tunjangan peruma-han, kesehatan, keluarga, beras,komunikasi, dan tunjangan lain, anggota Fraksi Partai Kebang-kitan Demokrasi (PKD) ini tak mendapatkan. "Sesuai peraturan status terdakwa memang tidak diperbolehkan," imbuhnya.Nasib lebih baik diterima ter-sangka penipuan koperasi Setyo Wibowo. Anggota Fraksi Gerindra yang pelantikannya mendapat-kan pengawalan ketat dari ke-polisian karena dalam proses penahanan ini malah menda-patkan gaji penuh.
Total Bowo Gaplek, sapaan akrab-nya, me ngan tongi Rp 23 juta."Tetap mendapatkan. Gaji Pak Bowo sudah kami transfer," im-buh Drajad. Ia mengungkapkan, selama status anggota dewan masih tersangka, pihaknya ber-kewajiban untuk memenuhi hak-hak wakil rakyat tersebut. Tapi jika sudah menyandang status terdakwa atau naik di pengadilan, otomatis akan di-hapus. Ini pula yang terjadi bagi dua anggota DPRD DIJ. Rojak Haru-din meski saat ini masih menung-gu keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasinya, tetap menda-patkan haknya uang represen-tasi. Haknya ini baru akan diha-pus, jika partai politik (parpol) pengusungnya mengajukan Per-gantian Antarwaktu (PAW). Sedangkan Bowo Gaplek, me-ski tak bisa hadir di gedung de-wan tetap mengantongi hak-haknya. Bowo Gaplek yang saat ini masih berada di tahanan Polda DIJ mendapatkan uang representasi sampai dengan hak-haknya yang lain.
Dari parpol pengusung, Gerindra, dengan status Bowo Gaplek itu, juga tak mengajukan PAW. Inilah yang kemudian membuat Sekre-tariat Dewan (Setwan) sampai saat ini masih memenuhi hak-hak Bowo Gaplek.
Peneliti dari Institute For Re-search and Empowerment (IRE) Sunaji menilai, aturan yang ada memang memberikan kelong-garan bagi wakil rakyat. Meski secara etika sudah melakukan pelanggaran, secara aturan ter-tulis belum bisa diputus haknya jika belum mendapatkan ketok palu dari hakim."Seharusnya sejak dari pemilihan. Ini tugas dari partai politik untuk menyiapkan calon legislatifnya yang memiliki track record baik. Tidak bersamalah dengan hukum," terangnya. (eri/laz/gp) Editor : Administrator