Rudi menegaskan, Kanwil DJP akan ikut menindaklanjuti. Namun, hingga kini Kanwil DJP belum mendapatkan informasi resmi dari Kejati DIJ mengenai manipulasi nilai penjualan tanah UGM. "Nanti saya cek dulu bukti laporan pajaknya di KPP (Kantor Pengelolaan Pajak) Bantul. Sebab, laporannya tidak ke kanwil tapi ke Bantul," tambah Rudi.
Sebelumnya, tim penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan nilai penjualan tanah seluas 4.000 meter per segi. Berdasarkan temuan penyidik, Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) melaporkan nilai penjualan tanah di Dusun Plumbon, Banguntapan ke kantor pajak sebesar Rp 1,2 miliar. Padahal, nilai penjualan tanah sebenarnya Rp 2,008 miliar. "Perbedaan nilai uang tersebut tentu mempengaruhi nilai pajak penjualan yang harus dibayar ke negara. Karena itu kejaksaan fokus pada tindak pidana korupsi sedangkan soal pajak biar instansi lain yang menangani," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIJ Purwanta Sudarmaji SH kemarin.
Saat ini, tim penyidik terus mendalami peran ke-4 tersangka tersebut. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil para tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. "Dari bukti yang ditemukan penyidik. Empat tersangka ini lah yang patut dimintai pertanggungjawaban," terang Purwanta.
Seperti diberitakan sebelumnya. Tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan tanah aset milik UGM. Mereka merupakan mantan dan pengurus aktif Yayasan Fapertagama sekaligus dosek aktif di UGM. Ke-4 tersangka itu ialah mantan Ketua Yayasan Fapertagama yang juga Ketua Majelis Guru Besar UGM Susamto. Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Triyanto, wakil dekan 3 Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian; Ken Suratiyah, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Peternakan; dan Tukidjo, dosen Jurusan Budidaya Peternakan Fakultas Peternakan. (mar/din) Editor : Editor News