Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sepuluh Atlet Gagal Tampil di Porda XVII: KONI DIY Sebut Alasannya, Terkendala Domisili hingga Mutasi

Rizky Wahyu Arya Hutama • Selasa, 3 Juni 2025 | 04:30 WIB

 

HEADSHOT: Wakil Ketua Umum II KONI DIJ Rumpis Agus Sudarko.
HEADSHOT: Wakil Ketua Umum II KONI DIJ Rumpis Agus Sudarko.

JOGJA - Persiapan pekan olahraga daerah (Porda) XVII DIY pada September mendatang terus dimatangkan.

Teranyar ini, KONI DIY menyatakan sepuluh atlet tidak dapat bertanding di ajang olahraga terbesar se-DIY ini. Ada beberapa faktor, salah satunya karena terkendala masalah kependudukan.

Wakil Ketua Umum (WKU) II KONI DIY Rumpis Agus Sudarko mengatakan, dari sepuluh atlet yang dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Keabsahan Porda XVII DIY 2025, lima atlet yang tidak lolos ini karena berbagai pertimbangan.

Di antaranya, terkendala masalah kependudukan yang berkaitan dengan domisili sah sesuai aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, lima atlet tidak lolos lainnya karena masalah mutasi, yang mengacu pada perpindahan atlet antardaerah atau perubahan status yang tidak memenuhi ketentuan.

“Meski demikian, secara keseluruhan, sebanyak 4.021 atlet dari empat kabupaten dan satu kota se-DIY dinyatakan lolos dan siap bersaing memperebutkan medali,” katanya ditemui di kantornya, Senin (2/6/2025).

Selain penetapan atlet yang lolos, juga diputuskan adanya penyesuaian pada salah satu cabang olahraga (cabor).

Peserta dari kabupaten/kota diminta untuk mengurangi kuota jumlah atlet sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada technical hand book (THB) masing-masing cabor.

Sehingga diharapkan, semua keputusan yang telah dikeluarkan dan disahkan tersebut dapat diterima dengan baik oleh para peserta Porda, khususnya KONI kabupaten/kota se-DIY.

"Setelah pengesahan ini, tahapannya kami akan sampaikan hasilnya ke KONI kabupaten/kota. Kemudian apabila mereka sudah menerima hasilnya, maka sudah selesai," ujarnya.

Rumpis menyatakan, jika masih ada sengketa yang belum menerima keputusan dari komisi keabsahan, maka hal tersebut bisa diproses dan akan berlanjut ke Dewan Hakim KONI.

"Pengajuan gugatan dapat disampaikan mulai 1 Juni 2025, dengan tata cara yang sudah diinformasikan kepada semua KONI kabupaten/kota," tambah pria yang juga merupakan Ketua Panitia Penyelenggara Porda XVII DIY 2025 ini.

Sementara, Ketua Komisi Keabsahan Porda XVII DIY 2025 Wesley Heince Parera Tauntu menjelaskan, jika nanti ada pengajuan gugatan dari para KONI kabupaten/kota, diharapkan dapat segera diselesaikan oleh dewan hakim maksimal pada Juli 2025.

Sehingga diharapkan ajang Porda DIY 2025 ini dapat berjalan dengan lancar.

"Semoga tidak ada masalah sampai hari pelaksanaan nanti," cetusnya. (ayu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#mutasi #atlet gagal tampil #KONI DIY #domisili #Porda XVII 2025