Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polemik Buntut dari Terbitnya Permenpora, KONI DIJ Dorong Adanya Dialog 

Rizky Wahyu Arya Hutama • Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:05 WIB

 

Ketua Umum KONI DIJ Djoko Pekik Irianto
Ketua Umum KONI DIJ Djoko Pekik Irianto

 

JOGJA - Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 menuai polemik di kalangan organisasi olahraga. Peraturan yang mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi ini dinilai tidak sejalan dengan Olympic Charter dan terlalu banyak mengintervensi peran organisasi olahraga.

Ketua Umum KONI DIJ Djoko Pekik Irianto menjelaskan, mulai adanya polemik soal terbitnya Permenpora No. 14 Tahun 2024 itu pihaknya mendorong adanya dialog. Yakni antara perwakilan organisasi olahraga prestasi di Indonesia dengan Menpora.

Djoko sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan saran kepada KONI Pusat untuk bertemu langsung dengan Menpora guma meminta penjelasan dan sama-sama menjelaskan interpretasi dari masing-masing pihak.

Beberapa waktu lalu Menpora sudah undang untuk sosialisasi terkait Permen itu, tapi nampaknya belum bisa diterima PP/PB Cabor dan KONI. "Sehingga perlu penjelasan lebih detail tentang isi Permen itu," ungkapnya kemarin (27/12).

Diketahui, beberapa aturan yang saat ini menjadi polemik dalam Permenpora, di antaranya, kewajiban mendaftarkan secara elektronik untuk mendapat pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menkum HAM dan pengesahannya wajib mendapat rekomendasi menpora. Kemudian kongres/musyawarah organisasi baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.

Selain itu, setiap perubahan kepengurusan harus dilakukan pemberitahuan kepada menkumham dan menpora dapat memberikan rekomendasi kepada menkumham untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapatkan rekomendasi. Tak hanya intervensi masalah organisasi, permenpora ini juga melarang penggunaan dana hibah APBN atau APBD untuk membiayai gaji karyawan kesekretariatan di organisasi olahraga prestasi.

Aturan-aturan itu kemudian menjadi polemik karena objek dari aturan tersebut menyangkut banyak organisasi prestasi di Indonesia. Mulai Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olahraga Nasional, Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi anti-doping nasional, induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, organisasi olahraga profesional, organisasi olahraga penyandang disabilitas lingkup olahraga prestasi, dan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya.

Setelah Permen itu keluar memang terjadi keresahan di PP, PB cabor, KONI pusat, dan KONI provinsi. Itu dikarenakan, setelah dibaca dan dikaji dari isi pasal-pasal di permen itu. Ada beberapa yang menganggap insan olagraga itu tidak sejalan dengan olympic charter dan dianggap pemerintah terlalu mencampuri urusan intern organisasi.

"Padahal organisasi olahraga ini kan nongovernment. Jadi bukan lembaga pemerintah," lontar Djoko.

Baca Juga: Bukan Mengairi malah Menggenani, Hujan Tinggi Buat Saluran Irigasi Meluap, 43 Hektare Lahan Padi di Kulon Progo Terendam

Maka dari itu karena sudah menjadi polemik, Djoko mendorong adanya dialog untuk mencerahkan permasalahan itu. Menurutnya, dialog menjadi solusi paling ideal dibandingkan cara-cara lain yang dimungkinkan untuk dilakukan oleh organisasi olahraga di Indonesia, seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi jika KONI DIJ mendorong dialog, tapi ada beberapa lembaga olahraga yang terlalu responsif menanggapinya dan ingin ajukan gugatan ke MK, maka bisa dikatakan yang menggugat itu pihak yang kontra produktif.

"Lebih baik KONI pusat merapat ke Menpora untuk minta penjelasan dan diskusi, kalau ada pasal yang belum klop, bisa diberikan masukan untuk merevisi," tandasnya. (ayu/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Djoko Pekik #Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 #KONI