Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov Tunggu Tindakan Pemkot Jogja

Editor Content • Selasa, 10 Januari 2023 | 18:51 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah terbit. Meski bersifat back up, Pemprov DIJ mendorong Pemkot Jogja segera menertibkan aktivitas liar skuter listrik di Kota Jogja.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, ketentuan penggunaan skuter listrik sudah tertera dalam permenhub dan lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati maupun wali kota. “Kemudian sudah dikeluarkan perwal tentang larangan skuter di Kota Jogja, termasuk kabupaten lain sudah ada perbup (peraturan bupati) masing-masing,” katanya kemarin (9/1).

Dengan begitu, sebagai leading sector berkewajiban menindak, baik di lingkup pemkot maupun pemkab. Pemprov DIJ dalam hal ini bersifat mem-back up atau mendorong. Sehingga pihaknya pun siap mengawal aturan tersebut. “Kami menunggu tindakan yang dilakukan pemkot. Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya,” ujarnya.

Menurutnya, pemkot harus segera memerintahkan Satpol PP setempat untuk menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik. Hal ini penting, karena saat ini penggunaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama sudah kembali marak.

Penyewaan skuter listrik pun kembali menjamur di sejumlah kawasan. Banyak penyewa skuter listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan skuter listrik di jalan raya dan trotoar.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan-jalan utama. “Dengan adanya perwal, maka disosialisasi. Tergantung kota mau menyelenggarakan sosialisasi perwal berapa minggu, seminggu atau dua minggu atau tiga hari. Selesai sosialisasi, lalu ada penegakan (hukum) sesuai perwal,” jelasnya.

Aji tak menampik, sejatinya penertiban terus dilakukan oleh Pemkot Jogja meski sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur DIJ Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Namun masih saja terjadi pelanggaran penggunaan skuter listrik di jalanan. “Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad menambahkan, pemprov akan mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik. Pihaknya juga menunggu tindakan yang akan dilakukan pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang memenuhi berbagai ruang jalan di Kota Jogja. “Kami akan backup upaya pemkot (menertibkan skuter listrik),” katanya.

Noviar menambahkan, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah Kota Jogja. Hal yang serupa akan diberlakukan di kabupaten lain di DIJ. “Bila melanggar, ya diberi sanksi administratif. Teguran, kemudian juga bisa disita (skuter listriknya). Kan ada di perwalnya,” tambahnya. (wia/laz) Editor : Editor Content
#Pemprov DIJ #Penggerak Motor Listrik