Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua LPSK : Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Berstatus Keluarga 

Editor News • Kamis, 2 Juni 2022 | 23:35 WIB
MENINGKAT : Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ungkap angka kasus kekerasan seksual dengan korban   perempuan dan anak. (DWINAGUS/RADAR JOGJA)
MENINGKAT : Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ungkap angka kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak. (DWINAGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ungkap angka kasus kekerasan seksual terus meningkat. Terutama yang terjadi kepada perempuan dan anak. Tercatat saat ini ada sekitar 400 laporan maupun permintaan pendampingan oleh LPSK.

Hasto menuturkan dari total permintaan, baru setengahnya yang bisa didampingi. Ini karena tidak semua korban mau mendapatkan pendampingan. Tidak sedikit yang memilih diam dan kasus tak terekspos.

"Dari 400 kasus, sebagian besar kita dampingi. Cuma kan kalau kasus-kasus susila gitu biasanya orang malu. Orang menganggap ini aib jadi cenderung untuk tidak melakukan apa-apa," jelasnya ditemui di Royal Ambarrukmo Hotel Jogjakarta, Kamis (2/6).

Hasto membeberkan tidak sedikit korban yang mendapatkan ancaman. Inilah yang membuat para korban enggan untuk berbicara. Ancaman tak hanya personal tapi juga kepada keluarga.

Dia mencontohkan satu kasus di Kabupaten Bantul. Ada korban usia 5 tahun yang diperkosa ayah kandungnya. Saat sang ibu melakukan pelaporan, justru mendapatkan ancaman dari suami dan keluarga.

"Kemudian ibunya karena mengadvokasi atau menuntut secara hukum gitu malah dimusuhi sama keluarga dan juga komunitas tinggal suaminya itu. Ini kan sudah jatuh tertimpa tangga korban ini," katanya.

Tren kekerasan seksual semakin miris karena pelaku adalah orang terdekat korban. Dari pengaduan yang diterima, mayoritas masih berstatus keluarga atau teman dekat. Inilah alasan lain yang membuat korban enggan untuk melapor.

Hasto menuturkan status orang terdekat kebanyakan adalah keluarga. Mulai dari ayah kandung, ayah tiri, kakek kandung, kakek tiri, kakak kandung hingga adik kandung. Adapula tetangga dan juga guru.

"Guru ini di sekolah-sekolah umum maupun sekolah yang berbasis agama. Itu artinya apa, kekerasan seksual ini didominasi oleh relasi kuasa. Jadi orang menggunakan kuasanya untuk melakukan kekerasan seksual pada korban," ujarnya.

Sebagai antisipasi, pihaknya membentuk Sahabat Saksi dan Korban. Perannya untuk memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada korban. Baik atas ancaman pelaku maupun kolega-koleganya.

"Kalau LPSK secara inti terkendala di anggaran dan sumber daya manusia. Oleh karena itu langkah pembentukan sahabat saksi dan korban ini kami anggap sebagai langkah yang strategis untuk mengatasi persoalan itu," katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#Pendampingan LPSK #korban kekerasan seksual #kekerasan seksual #Hasto Atmojo Suroyo