GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul meminta masyarakat tidak menyembelih maupun mengonsumsi ternak yang mati mendadak. Imbauan itu kembali ditegaskan menyusul kasus antraks yang ditemukan pada warga di Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu.
Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, kasus di Dadapayu berkaitan dengan ternak kambing milik warga yang sebelumnya dalam kondisi sekarat kemudian disembelih. Daging kambing tersebut selanjutnya dibagikan dan dikonsumsi warga.
Baca Juga: Pengadaan Tanah Pengganti TKD Palihan Kulon Progo Masuk Babak Akhir, Dijadwalkan Cair 21 Oktober
"Ternak kambing di Dadapayu itu sekarat lalu disembelih. Setelah itu, warga terjangkit antraks," kata Sri Suhartanta kepada Radar Jogja, Selasa (6/10).
Menurut Sri, kebiasaan menyembelih ternak yang sakit atau mati mendadak atau dikenal masyarakat sebagai brandu, memiliki risiko terhadap kesehatan. Sebab, penyebab kematian ternak belum tentu diketahui sehingga dagingnya berpotensi menjadi sumber penularan penyakit tertentu.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan ternak yang mati mendadak. Pemilik diminta segera melaporkan kepada petugas agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai dugaan penyakit.
Baca Juga: Pelaku Tukar Uang Palsu Jadi Saldo DANA di Sleman Ditangkap, Polisi Buru Pemasok
Pemkab Gunungkidul juga menyiapkan skema kompensasi bagi pemilik ternak yang mati akibat penyakit hewan menular strategis. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi kerugian peternak sekaligus mencegah pemilik mengambil langkah dengan menyembelih atau menjual ternak yang telah mati.
"Nilai atau besaran kompensasi ini disesuaikan dengan jenis ternak. Tentu tujuannya agar praktik brandu bisa dihentikan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul Retno Widiastuti mengatakan, setiap laporan kematian ternak segera ditindaklanjuti petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). "Begitu peternak melaporkan, ada respons cepat dari teman-teman lapangan Puskeswan dan laboratorium," katanya.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ternak serta mengambil sampel sesuai dugaan penyakit. Pengambilan sampel dapat berupa swab maupun darah. Sebelum pemeriksaan laboratorium dilakukan, tenaga medis terlebih dahulu memperkirakan penyakit.
"Samplenya disesuaikan dengan diagnosis dan differential diagnosis. Kalau hasilnya keluar dan positif, maka kita tindaklanjuti," ujarnya.
Proses penanganan juga dilengkapi dokumentasi menggunakan geotag. Dokumentasi dilakukan ketika petugas mengambil sampel hingga saat ternak dikuburkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari verifikasi lokasi dan penanganan kasus di lapangan.
Retno menegaskan, kompensasi tidak diberikan untuk seluruh kasus kematian ternak. Bantuan hanya berlaku terhadap tujuh penyakit hewan menular strategis sebagaimana ditetapkan dalam SK Bupati Gunungkidul Nomor 145 Tahun 2025.
Baca Juga: Lurah Terpilih Kabupaten Bantul Dilantik 30 November, Janji Kampanye Diuji Efisiensi Anggaran
Ketujuh penyakit tersebut meliputi antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica (SE), parasit darah, brucellosis, serta Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR/IPV).
Skema kompensasi tersebut telah diterapkan sejak Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 diberlakukan pada April 2025. Hingga kini, tercatat 98 kasus kematian ternak telah mendapatkan bantuan dengan total nilai Rp 357 juta.
Dengan adanya mekanisme pelaporan, pemeriksaan hingga kompensasi tersebut, pemkab berharap masyarakat tidak lagi menyembelih atau mengonsumsi ternak yang mati mendadak. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah potensi penularan penyakit, sekaligus memastikan kematian ternak dapat ditangani sesuai penyebabnya. (zik/laz)
Sumber : Radar Jogja