2.676 Pelanggar KTR Terjaring di Malioboro Mayoritas Wisatawan, Kesadaran Warga Lokal Diklaim Tinggi

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:30 WIB
Papan informasi kawasan tanpa rokok (KTR) terpajang di pedestrian Malioboro, Kota Jogja Selasa (12/5). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Papan informasi kawasan tanpa rokok (KTR) terpajang di pedestrian Malioboro, Kota Jogja Selasa (12/5). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 

JOGJA - Satpol PP Kota Jogja mencatat 2.676 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro selama Januari–September 2026. Mayoritas pelanggar merupakan wisatawan, yakni 2.558 orang, sedangkan warga lokal tercatat 118 pelanggar. Kesadaran masyarakat diklaim meningkat terhadap aturan KTR.

 

"Warga lokal yang melanggar semakin sedikit," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto dalam pesan singkatnya, Senin (28/9/2026).

 

Dodi menyebut, jumlah warga lokal yang semakin sedikit melakukan pelanggaran KTR di Malioboro dikarenakan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan semakin meningkat. Sebab pihaknya  terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi secara berkala untuk menekan angka pelanggaran KTR. 

 

Baca Juga: 11 Terdakwa Kompak Salahkan Ketua Yayasan; Pengikatan dan Pembedongan atas Arahan Diyah Kusumastuti

 

Langkah-langkah preventif seperti pemasangan stiker imbauan serta teguran langsung rutin dilaksanakan di lapangan.  Menurutnya, pihaknya saat ini melakukan sedikitnya tiga kali sehari upaya sosialisasi dan memberikan edukasi dan mengingatkan pengunjung agar tidak merokok di Malioboro.

“Langkah ini terbukti cukup berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat," jelasnya.  

 

Meskipun tren pelanggaran di kalangan warga lokal terus menurun, banyaknya wisatawan yang masuk ke Malioboro menjadi tantangan tersendiri bagi petugas karena masih banyak dari mereka yang belum mengetahui aturan KTR setempat.

 

Baca Juga: Menguak Mitos Tumbal Gunung, Tim Dance SMAN 1 Sewon Hipnotis Lewat Pertunjukan Mistik nan Magis    

 

Guna menjaga ketertiban kawasan, Dodi memastikan Satpol PP Kota Jogja terus bersinergi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (UPT PKCB) Dinas Kebudayaan Kota Jogja. Supaya upaya pengamanan dan penertiban pelanggaran di Malioboro lebih optimal.

 

"Kami selalu berkoordinasi intensif. Jika ada kondisi di lapangan yang membutuhkan backup, kami siap turun membantu penanganan dari berbagai sudut pelanggaran," tegas Dodi.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Jogja Yusnita Susila Astuti menyatakan, wisatawan atau masyarakat yang ingin merokok di kawasan Malioboro bisa memanfaatkan tempat khusus merokok. Hingga saat ini Pemkot Jogja sudah menyediakan sebanyak 19 titik TKM. Hanya memang mayoritas berada di dalam kafe area pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Hamzah Batik Malioboro Terbakar Lagi, GIPI DIY Minta Keselamatan Kawasan Malioboro Dievaluasi

 

Di antaranya Solaria Plaza Malioboro, Pawon Serumpun Plaza Malioboro, Excelso Plaza Malioboro, Platinum, Grill Plaza Malioboro, Reddog Mixue Plaza Malioboro, Karta Coffe & Eatery Plaza Malioboro, Kala Jumpa, Bar & Dine (Hotel Aveta), Starbuck (Malioboro), Solaria Malioboro (Depan Halte Transjogja).

 

Lalu KFC Food point (Malioboro), K3MART (Malioboro), Burger King (Malioboro), Alfamart Malioboro (sebelum kantor DPRD), Alfamart Malioboro (depan Plaza Malioboro), dan Plaza Malioboro (sisi utara). Sementara yang tidak di area pusat perbelanjaan hanya di Benteng Vredeburg, Teras Malioboro 1 (Beskalan), Teras Malioboro 2 (Ketandan), dan Pasar Beringharjo (lantai 3).

 

“Untuk sekarang belum ada penambahan, yang kami lakukan masih berupa monitoring dan evaluasi KTR,” katanya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Satpol PP Kota Jogja KTR di Malioboro Pelanggar KTR Malioboro warga lokal Wisatawan