Mantu Kiai di Ponpes Sleman Disebut Ancam Korban Pemerkosaan Pakai Dalil Nikah Siri

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:07 WIB
Gusti Rian Saputra, Kuasa Hukum Korban FN. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Gusti Rian Saputra, Kuasa Hukum Korban FN. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

 

SLEMAN - Kasus pemerkosaan yang dialami alumni santri Pondok Pesantren Ash Sholihah Sleman berinisial FN, 21, dengan tersangka Muhammad Nurul Huda (MNH) alias Gus Nurul (GN), 45, memasuki babak baru. Hal ini usai istri pelaku berinisial BAM melaporkan keduanya ke Polda DIJ, Rabu (23/9) atas tuduhan perzinahan. Bukti pelapor foto direct message (DM) media sosial antara kedua terlapor yang mengarah pada hubungan seksual. 


 Kuasa hukum korban FN, Gusti Rian Saputra menjelaskan, DM yang dipersoalkan kuasa hukum BAM tidak disampaikan secara menyeluruh. Dia sendiri mengaku sudah mengantongi bukti lengkap yang dimaksud atas DM ini dan pada waktunya nanti siap menunjukkan untuk membantah tuduhan itu. 

Baca Juga: Nikah Siri Tak Hapus Pidana Pemerkosaan, Mantu Pengasuh Pondok Ash-Sholihah Resmi Ditahan


Pesan yang mengarah pada percakapan seksual, dia katakan sejatinya hanya tafsiran dari pelapor dan tidak serta-merta bisa dimaknai kedua terlapor saling suka. "Tunjukkan buktinya langsung ke media," tantang Rian pada pelapor saat dihubungi, Kamis (24/9). 


Advokat dari GRS Law Office ini bercerita jika pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual (KS) ini juga meminta video call pada korban, meski terus ditolak pelaku tetap memaksa korban. Pelaku bahkan mengeluarkan dalil jika dirinya sudah resmi menjadi suami korban lewat proses nikah siri. 


"Tersangka berkata, Aku ini kan suamimu, kamu harus menuruti permintaanku. Kamu berdosa bila tidak mengikuti perintah suami, neraka tempatmu nanti,"  kata Rian mencoba menirukan ucapan pelaku. 

Baca Juga: Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag DIJ Layangkan Surat Peringatan pada Pondok Ash-Sholihah


 Rian menerangkan peristiwa itu terjadi pada bulan Juli, jauh setelah pemerkosaan dilakukan oleh tersangka, menantu kiai di ponpes itu. Di sisi lain, sejatinya BAM pada awalnya menyetujui dan rida suaminya menikahi korban, tetapi kini justru membuat laporan polisi dan menuduh terlapor melakukan zina. 


Dengan kondisi ini dia sebut sangat jelas adanya ketidaksinkronan keterangan yang dia duga sebagai fitnah dan pernyataan bohong. Meski demikian, Rian memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. "Tapi kami sampaikan Polda DIJ harus objektif, transparan, dan profesional," lanjutnya. 

Baca Juga: Pondok Ash-Sholihah Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual, Akui Sempat Upayakan Mediasi dan Nikah


Dia sangat menyayangkan peristiwa yang dialami FN. Korban sudah mengabdi secara sukarela dengan niat khidmat, tetapi justru mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Sesuai pengakuannya, korban dipaksa melayani nafsu tersangka karena dikunci pintu, ditutup mulut, dipeluk secara paksa, dan diperkosa. 


Belum lagi inisiasi nikah siri yang dilakukan Ponpes Ash Sholihah. "Skema nikah siri itu jelas sangat merugikan korban, terlebih korban tidak dimintai persetujuan," tegas Rian. (del/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja
Gus Nurul Ash Sholihah Sleman pondok pesantren kuasa hukum kasus pemerkosaan