Geruduk Kepatihan, Buruh DIY Tolak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Ini Alasannya..

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 19:58 WIB
Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kepatihan sisi selatan, Kota Jogja, Kamis (17/9/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kepatihan sisi selatan, Kota Jogja, Kamis (17/9/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

JOGJA - Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh (MPBI) DIY menyuarakan penolakan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam aksi di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kamis (17/9/2026). MPBI menilai substansi rancangan aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, selama sekitar dua tahun terakhir, telah menempuh berbagai jalur demokratis untuk menyampaikan aspirasi. "Kami menyampaikan aspirasi, datang ke MK, datang ke DPR dengan cara-cara yang baik," katanya ditemui di sela aksi.

Irsyad menjelaskan, draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ada saat ini masih memuat ketentuan yang dinilai tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, termasuk mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, outsourcing, dan pekerja kontrak.

Baca Juga: Jokowi Sambangi Korban Gempa di Pulau Palue, Bermalam di Tenda Pengungsian

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah durasi pekerja kontrak. MPBI menginginkan masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Sementara dalam draft yang mereka soroti, masih terdapat peluang masa kontrak lebih dari empat tahun.

Persoalan lain adalah mekanisme penetapan upah minimum. Menurutnya, formula penetapan upah minimum seharusnya diatur secara tegas dalam undang-undang, bukan diserahkan melalui peraturan pemerintah.

"Negara wajib melakukan survei kebutuhan hidup layak setiap bulan selama sembilan bulan dan itu menjadi dasar penetapan upah," ujarnya.

Selain itu, MPBI meminta agar sistem outsourcing dihapus. Mereka menilai masih terdapat celah dalam rancangan aturan yang memungkinkan perusahaan menggunakan tenaga kerja outsourcing. MPBI juga mendorong adanya tambahan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan pesangon yang bersifat universal. Dengan skema tersebut, pekerja yang terkena PHK diharapkan tetap mendapatkan hak pesangon tanpa bergantung sepenuhnya pada kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Jogja Cultural Festival 2026 Siap Digelar, Bakal Hadirkan Penggabungan Teknologi AI dan Budaya Jawa

Selain itu, mereka juga mendesak PT Taru Martani menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan. Padahal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sejatinya telah merekomendasikan agar struktur dan skala upah diterapkan sesuai aturan di BUMD tersebut.

Terlebih, persoalan yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DIY bukan terkait adanya pekerja yang belum menerima gaji karena pembayaran upah telah berjalan. Persoalannya, belum adanya struktur dan skala upah yang membedakan besaran penghasilan pekerja berdasarkan masa kerja, keterampilan, serta faktor lainnya.

"Jadi pokok permasalahannya bukan penggajian. Tetapi bagaimana pekerja diupah sesuai dengan struktur dan skala upah yang diatur dalam peraturan pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Ganggu Penerbangan, Bandara Wunopito NTT Ditutup Lagi

Dia mencontohkan, pekerja yang baru bekerja selama satu tahun semestinya memiliki struktur pengupahan yang berbeda dengan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Begitu pula dengan pekerja yang memiliki keterampilan atau kompetensi tertentu. Dalam audiensi dengan Pemprov DIY, MPBI membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta gubernur DIY memberikan dukungan terhadap serikat buruh di DIY melalui surat resmi.

"Target pertama, gubernur DIY mengirimkan surat dukungan untuk serikat-serikat buruh di DIY. Kemudian pada pokoknya gubernur setuju dengan draft yang kami sampaikan," terangnya.

Kendati begitu, dua dari tiga tuntutan yang disampaikan buruh menjelang rencana mogok kerja, telah diindahkan, di antaranya dua pekerja yang dinonaktifkan telah dipekerjakan kembali. Dan tuntutan direktur atau manajemen membantu memungut iuran telah dilaksanakan. 

"Masih terdapat satu tuntutan yang belum direalisasikan. Yakni penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja," tambahnya.

Baca Juga: Tak Hanya MTS Maarif Jangkaran, Siswa SMP Muhammadiyah 1 Temon Turut Jadi Korban Keracunan MBG

Sementara itu, Kepala Disnakerans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, aspirasi buruh terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI. Masukan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan serikat pekerja berkaitan dengan keterbatasan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ketenagakerjaan karena harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

"Kami akan terus mengawal persoalan hubungan industrial yang ada di DIY agar dapat diselesaikan dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pekerja," ujarnya.

Terkait PT Taru Martani, Ariyanto menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan. Namun, setelah menerima masukan dalam audiensi, instansi ini akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pembina BUMD dan komisaris PT Taru Martani. "Khususnya terkait penerapan struktur dan skala upah," imbuhnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan buruh pesangon PHK MPBI DIY