RADAR JOGJA – Aktivitas pedagang sate di kawasan pedestrian Malioboro kembali menjadi perhatian. Meski sudah ada larangan berjualan di jalur pejalan kaki dan selasar Malioboro, sejumlah pedagang masih terlihat membuka lapaknya.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, petugas Jogomaton terlihat menyiramkan air ke arang pembakaran sate hingga api padam. Aksi tersebut dilakukan saat petugas mendapati aktivitas berjualan sate di area yang tidak diperuntukkan bagi pedagang.
Penertiban ini berkaitan dengan aturan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kawasan pedestrian Malioboro memang ditata agar dapat digunakan pejalan kaki tanpa terganggu keberadaan lapak pedagang yang berjualan di lokasi terlarang.
Keberadaan pedagang sate di jalur pedestrian juga dinilai menimbulkan sejumlah persoalan. Selain mengambil ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki, aktivitas pembakaran menghasilkan asap yang dapat mengganggu pengunjung maupun pemilik toko di sekitar Malioboro.
Persoalan lain muncul dari sisa pembakaran dan sampah yang ditinggalkan setelah aktivitas berjualan. Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan penertiban secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Atmosfer Maguwoharjo Kembali Membara: 14 Ribu Tiket PSS vs Madura United Ludes dalam Dua Jam
Dalam video yang beredar, petugas Jogomaton tampak mendatangi lokasi pedagang sate. Setelah itu, air disiramkan ke bagian arang yang masih digunakan untuk membakar sate. Arang kemudian dipadamkan sehingga aktivitas pembakaran tidak dapat dilanjutkan.
Penertiban pedagang di Malioboro bukan kali pertama dilakukan. Satpol PP Kota Yogyakarta sebelumnya juga rutin melakukan operasi terhadap PKL yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam sejumlah penertiban, barang dagangan pedagang yang melanggar aturan dapat diamankan oleh petugas.
Langkah tersebut dilakukan karena kawasan Malioboro memiliki aturan khusus terkait pemanfaatan ruang publik. Penataan tidak hanya menyangkut keberadaan pedagang, tetapi juga bertujuan menjaga fungsi pedestrian sebagai ruang bagi masyarakat dan wisatawan.
Sementara itu, keberadaan pedagang sate di kawasan Malioboro memang cukup mudah ditemui, terutama pada malam hari. Namun, aktivitas tersebut tetap harus menyesuaikan dengan lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: John Herdman Pantau Talenta Muda Indonesia lewat Coaching Clinic Akademi Persija
Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap pedagang yang tetap berjualan di kawasan terlarang. Petugas juga mengingatkan agar para pedagang mematuhi aturan zonasi PKL dan tidak kembali membuka lapak di jalur pedestrian.
Penertiban di kawasan Malioboro menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan wisata tersebut tetap nyaman bagi pejalan kaki. Di sisi lain, aktivitas pedagang juga perlu diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Dengan masih ditemukannya pedagang yang kembali berjualan di lokasi terlarang, pengawasan dari petugas pun terus dilakukan. Terlebih Malioboro menjadi salah satu kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan, sehingga ketertiban dan kenyamanan menjadi perhatian utama.
(Maria Margaretha Nirong Gedo)
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber