Padahal Bukti Transfer kepada Sekretaris dan Bendahara Daycare Little Aresha Sudah Diserahkan ke Polisi
JOGJA - Perwakilan orang tua korban daycare Little Aresha menyayangkan penghentian pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berada dalam struktur kepengurusan yayasan. Padahal bukti-bukti penting sudah diserahkan kepada kepolisian. Termasuk bukti transfer kepada sekretaris dan bendahara yayasan.
Perwakilan orang tua korban daycare Little Aresha Noorman Windarto mengatakan, Little Aresha merupakan yayasan berbadan hukum dan memiliki struktur kepengurusan yang jelas. Menurutnya, dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0014548.AH.01.04. tahun 2022 tertanggal 13 Juli tertuang sejumlah nama yang menjadi pengurus inti.
Seperti RIL selaku ketua dewan pembina yayasan, CD selaku pengawas yayasan, DK selaku ketua yayasan, WNL sebagai sekretaris yayasan, dan FK selaku bendahara yayasan. Noorman menyebut, orang tua korban memiliki bukti transfer yang mengalir kepada sekretaris dan bendahara yayasan dan sudah diserahkan kepada kepolisian.
Namun ia menyayangkan keputusan aparat penegak hukum yang menghentikan pemanggilan terhadap WNL Padahal sosok yang menjadi sekretaris yayasan itu belum sekalipun memenuhi pemanggilan polisi.
Baca Juga: Hancurkan Valencia 5-0, Manajer Barcelona Hansi Flick: Nyaris Sempurna, Namun Bisa Lebih Baik
“Kami sebagai orang tua tentu menyayangkan apabila pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dihentikan, karena kami sebelumnya sudah menyerahkan bukti-bukti yang menurut kami penting untuk didalami,” ujar Noorman dalam pesan singkatnya, Minggu (6/9/2026) malam.
Noorman menegaskan, secara prinsip para orang tua korban tetap menghormati kewenangan dan profesionalitas tim penyidik. Namun pihaknya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan.
Ia berharap bukti transfer, posisi para pengurus dalam struktur yayasan, serta keterlibatan mereka dalam pengelolaan daycare diperiksa secara utuh. Supaya kasus proses hukum kasus tersebut dapat berjalan secara transparan tanpa ada penyimpangan atau anomali yang terlewatkan.
"Sampai hari ini masih ada beberapa pengurus yayasan yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Bagi kami, ini yang perlu dijelaskan secara terang melalui proses hukum," tegasnya.
Baca Juga: Hancurkan Valencia 5-0, Manajer Barcelona Hansi Flick: Nyaris Sempurna, Namun Bisa Lebih Baik
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri menegaskan bahwa keterlibatan RIL, CD, WNL, dan FK tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, RIL, CD, dan FK hanya dipinjam identitasnya untuk legalitas kepengurusan yayasan.
Apri menyatakan, pihaknya juga telah menghentikan pemanggilan terhadap WNL yang sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan atau mangkir. Pertimbangan utama penghentian pemanggilan karena tanpa adanya keterangan saksi tersebut berkas perkara kasus di daycare Little Aresha juga sudah lengkap. Kemudian saksi juga sedang berada di luar negeri untuk menemani istrinya yang hamil.
“Tanpa keterangan dari saksi, berkas semuanya sudah P21 (lengkap),” tegasnya. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja