Ancam Mogok Kerja, KSBSI Desak Pemprov DIY Segera Bayar Upah Lembur Buruh Trans Jogja

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 20:02 WIB
ANCAMAN MOGOKl: Pengemudi mengoperasikan armada Trans Jogja melintas di Jalan Mataram, Kota Jogja, Senin (24/8/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
ANCAMAN MOGOKl: Pengemudi mengoperasikan armada Trans Jogja melintas di Jalan Mataram, Kota Jogja, Senin (24/8/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

JOGJA – Persoalan upah lembur dan struktur pengupahan pekerja Trans Jogja (TJ) kembali mencuat. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DIY mendesak Pemprov DIY segera membayar upah lembur hari raya yang belum diterima pekerja serta menyesuaikan upah berdasarkan masa kerja.

Ketua KSBSI DIY Feldynata Kusuma mengatakan, persoalan tersebut muncul karena adanya perbedaan regulasi yang menjadi acuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Regulasi perhubungan yang digunakan dalam pengelolaan Trans Jogja belum mengatur secara jelas mengenai hak pekerja atas upah lembur. Sehingga, pihaknya mendampingi para pekerja melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi terkait persoalan hubungan industrial. 

Baca Juga: Siswa SMPN 3 Gamping Sleman Tewas Tertabrak Motor, Polisi Dalami Dugaan Tawuran

"PT AMI dan perusahaan outsourcing PT ERA belum memiliki perjanjian kerja sama yang mengatur pembayaran uang lembur," kata Ketua KSBSI DIY Feldynata Kusuma saat ditemui seusai audiensi di DPRD DIY, Senin (24/8/2026). 

Feldynata menyebut, dishub pada dasarnya mengatur aspek transportasi, sedangkan urusan upah, kesejahteraan, dan perlindungan pekerja merupakan ranah ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dia mendorong adanya sinkronisasi regulasi antara Dishub dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Selain persoalan lembur, KSBSI menyoroti struktur dan skala upah pekerja Trans Jogja. Pasalnya, pekerja dengan masa kerja lebih lama disebut justru menerima upah lebih rendah dibandingkan pekerja baru. Dia mencontohkan driver yang telah mengabdi 10 tahun dengan driver baru seharusnya berbeda karena masa kerja berbeda.

"Sekarang yang terjadi justru driver baru gajinya lebih besar dari driver lama,” ujarnya.

Baca Juga: Karhutla Jateng Tembus 232 Kasus, Warga Diminta Waspada

Menurutnya, perubahan pengupahan tersebut lebih dari tiga tahun tidak dilakukan. Dia berharap persoalan struktur dan skala upah dapat segera diperbaiki agar hak pekerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Terlebih, sekitar 700 pekerja Trans Jogja yang terdampak, mulai dari pengemudi, pramugara dan pramugari, hingga petugas halte.

KSBSI memberikan tenggat hingga 31 Agustus agar persoalan upah lembur dan pengupahan mendapatkan kepastian. Jika tidak ada titik temu, para pekerja disebut siap melakukan aksi mogok besar-besaran di DPRD DIY. 

“Kami tidak menginginkan sampai terjadi seperti itu. Tetapi kalau teman-teman buruh melakukan, kami hanya mendampingi,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Magelang Kota Telusuri Video Anak di Rindam, Sudah Damai karena Mengidap Autisme

Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui sinkronisasi regulasi. Menurutnya, aturan terkait hubungan industrial dan tenaga kerja seharusnya menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan Trans Jogja.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, persoalan pembayaran lembur masih akan dibahas lebih lanjut, terutama terkait penganggaran dalam APBD. “Tadi disebutkan bahwa itu berdasarkan subsidi. Penganggaran di APBD ini kemarin karena di awal belum masuk menjadi regulasi pemberian lembur," katanya. 

Ariyanto menegaskan, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja pada hari libur resmi memiliki hak atas upah lembur. Namun, dalam pelaksanaan Trans Jogja terdapat perbedaan acuan regulasi yang digunakan oleh dishub.

Baca Juga: Warga Garongan Geruduk Polres Kulon Progo, Pertanyakan Penanganan Kasus Pungli Lurah Garongan

"Hal itu terjadi karena adanya perbedaan pemahaman dalam penerapan pengupahan antara dishub dengan PT AMI dan PT ERA," tuturnya. Persoalan ketidaksesuaian upah berdasarkan masa kerja juga akan menjadi bahan penyesuaian pada tahun berikutnya. 

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu Budianto mengatakan, hingga kini regulasi ketenagakerjaan dan regulasi dishub belum menemukan titik temu. Karena itu, legislatif akan mendorong pertemuan lanjutan untuk menyinkronkan kedua regulasi tersebut.

“Nanti akan ada pembuatan regulasi lagi untuk penyesuaian kalau ada SK gubernur berarti ya harus ditinjau kembali,” tambahnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
upah lembur buruh Pemprov DIY trans jogja ksbsi