JOGJA - Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha segera menjalani persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja telah melimpahkan tiga berkas perkara yang melibatkan ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Selasa (4/8/2026), sehingga tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
“Kalau sudah ada penetapan sidang saya infokan, untuk pelimpahan sudah kemarin (Red: Selasa),” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jogja Sigit Kristiyanto, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Isu Keamanan Beredar Luas Dipicu Pemasangan Pagar Kawat di Mal: Begini Tanggapan HB X
Dalam kasus kekerasan terhadap anak di lembaga penitipan anak yang beralamat di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo itu Kejari Jogja membagi tiga berkas perkara. Untuk kelompok 11 pengasuh berinisial HP, DR, SR, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ diberatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas UU No. 23/2002 dengan Pasal 76A, Pasal 77B, Pasal 80 Ayat 1, dan Pasal 76C juncto Pasal 20 KUHP.
Kemudian berkas kedua dan ketiga diterapkan kepada ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial API. Keduanya diberatkan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 71 Ayat 1 juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Warga 11 Desa di Kabupaten Kebumen Mulai Bergantung Droping
Serta Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 20 C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan juga ada alternatif melalui Pasal 77 B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya Sigit mengatakan, ancaman hukuman penjara bagi kepala sekolah dan yayasan berpotensi mencapai 13 tahun. Sementara bagi pengasuh bisa mencapai 5 tahun. “Nanti kami upayakan yang terbaik, supaya bisa kita dapat (ancaman hukuman) dengan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Pangkas Waktu hingga Setengah Jam, Jembatan Sesek Temben Hadir Kembali Sepanjang 160 Meter
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Jogja Muhammad Ismail Hamid mengaku, akan mengecek pelimpahan perkara 13 tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Sebab, hingga Selasa belum mendapatkan informasi.
“Sampai kemarin belum ada pelimpahan perkara itu, hari ini belum saya cek. Karena kebetulan saya full sidang jadi belum update info,” bebernya dalam pesan singkat.
Di luar 13 tersangka yang akan disidangkan, Polresta Jogja diketahui telah menetapkan 19 tersangka tambahan. Meliputi 14 orang pada tanggal 2 Juli 2026 serta 5 tersangka pada 24 Juli 2026. Mereka merupakan karyawan daycare seperti staf administrasi, staf kerumahtanggaan, staf keamanan, dan guru TK.
Baca Juga: Polisi Masih Menyelidiki Penemuan Bayi di Semak-Semak Belakang Rumah Warga Kemejing Semin
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri menyebut, 19 tersangka baru diberatkan pasal berlapis dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Meliputi pasal 77 terkait dengan penelantaran dan diskriminasi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 76B dan Pasal 76C tentang kekerasan pada anak dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
“Sebelum penahanan berakhir tanggal 3 September 2026, kami harapkan (berkas 19 tersangka) bisa tahap dua atau tersangka dan barang bukti dilimpahkan di kejaksaan negeri,” tambahnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita