Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wah, MC-0 Renovasi Mandala Krida Masih Tersendat: DPRD DIY Desak BPKA Segera Setujui Pergeseran Anggaran, Ini Alasannya

Yusuf Bastiar • Senin, 13 Juli 2026 | 19:56 WIB
AMBISI: Warga melintas di jembatan Bendung Mergangsan yang dipasangi spanduk berisi aspirasi suporter terkait kasus hukum Stadion Mandala Krida, Senin (13/7/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
AMBISI: Warga melintas di jembatan Bendung Mergangsan yang dipasangi spanduk berisi aspirasi suporter terkait kasus hukum Stadion Mandala Krida, Senin (13/7/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

JOGJA - Tahapan awal renovasi Stadion Mandala Krida kembali tersendat. DPRD DIY mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY segera menyetujui pergeseran anggaran agar penyusunan dokumen MC-0 dapat segera berjalan.

Keterlambatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kepastian penggunaan stadion sebagai kandang PSIM Jogja pada musim mendatang.

Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu mengatakan, kajian MC-0 menjadi tahapan paling penting untuk memotret kondisi aktual Stadion Mandala Krida sebelum renovasi dilakukan.

Kajian itu akan menentukan bagian bangunan yang masih layak digunakan maupun area yang harus ditutup karena alasan konstruksi.

Baca Juga: Danais Dongkrak Wisata Kano Maritim Baros, Berhasil Serap 30 Tenaga Kerja Lokal, Pengunjung Dibatasi 100 Orang Per Hari

"Harapannya MC-0 ini bisa memotret Mandala Krida, mana yang bisa dipakai dan mana yang tidak. Kalau ada bagian yang masih aman tentu bisa dimanfaatkan. Kalau ternyata tidak memungkinkan, paling tidak PSIM bisa memiliki kepastian untuk memperpanjang penggunaan Stadion Sultan Agung Bantul," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Komisi D terus mendorong percepatan proses tersebut karena hasil MC-0 juga menjadi dasar penyusunan detailed engineering design (DED). Tanpa kajian awal tersebut, tahapan renovasi tidak dapat dilanjutkan.

Dalam APBD 2026 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk renovasi Stadion Mandala Krida. Dana tersebut terbagi sekitar Rp 640 juta untuk penyusunan MC-0 dan sekitar Rp 300 juta untuk penyusunan DED.

Namun, pelaksanaan DED belum dapat dilakukan tahun ini karena harus menunggu hasil kajian MC-0. Sementara itu, penyusunan MC-0 sendiri membutuhkan uji tanah yang memerlukan pergeseran anggaran.

Baca Juga: Sediakan 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair Tahun Ini, Dinsosnakertrans Kota Jogja Ungkap Serapan Tahun Lalu Kurang Optimal 

"Memang MC-0 tidak akan jalan kalau uji tanah ini belum beres. Makanya anggarannya harus digeser ke sana. Persoalannya sekarang masih ada perbedaan pandangan antara BPKA dan dikpora terkait mekanisme pergeseran anggaran," katanya.

Dwi menilai perbedaan perspektif tersebut membuat proses administrasi berjalan lambat. Padahal waktu pelaksanaan APBD Perubahan semakin sempit, sehingga dikhawatirkan menghambat seluruh tahapan renovasi.

Pun, hasil MC-0 nantinya juga menjadi acuan bagi manajemen PSIM untuk menentukan area stadion yang aman digunakan apabila sebagian fasilitas masih dapat dimanfaatkan selama proses renovasi berlangsung.

"Kami terus mendesak agar segera ada kejelasan. Sejauh ini masih ada perbedaan pemahaman antara BPKA dengan dikpora terkait regulasi pergeseran anggaran. Ini yang menyendat proses ke depan," tegasnya.

Baca Juga: Van Gastel Ungkap Tantangan Melatih PSIM, Ambisi Harus Disesuaikan dengan Anggaran

Sementara itu, Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIJ Arfi Hidananto mengatakan, telah menyelesaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sejak Mei lalu. Seluruh berkas juga telah disampaikan kepada BPKA untuk diproses.

"Kemudian ada beberapa dokumen yang diminta untuk diperbaiki dan itu sudah kami lengkapi. Sekarang kami tinggal menunggu proses persetujuan dari BPKA," jelasnya.

Arfi menegaskan, dari sisi BPO tidak ada lagi kendala administratif. Namun pelaksanaan pergeseran anggaran sepenuhnya bergantung pada persetujuan BPKA.

"Kalau dari kami prosesnya sudah selesai. Tinggal menunggu persetujuan BPKA. Tanpa persetujuan itu kami tentu belum bisa menjalankan kegiatan," imbuhnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
renovasi Mandala Krida dprd diy BPKA Tersendat