Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dasar Hukum Lemah, Satpol PP Kota Jogja Sulit Tertibkan Pengamen Perempatan Ber-Sound System

Iwan Nurwanto • Kamis, 9 Juli 2026 | 20:20 WIB
BINGUNG: Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto saat ditemui di kantornya, Kamis (9/7/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
BINGUNG: Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto saat ditemui di kantornya, Kamis (9/7/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja masih kesulitan menertibkan pengamen jalanan bermodal sound system yang masih marak di sejumlah perempatan.

Pasalnya, regulasi yang ada belum mengatur secara tegas aktivitas pengamen sehingga menjadi kendala dalam penegakan hukum.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, dalam menertibkan aktivitas pengamen hanya memiliki dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014.

Baca Juga: Geliat Bursa Transfer, Dimas Drajad Masuk Radar PSS Sleman

Regulasi tentang penanganan gelandangan dan pengemis itu belum mengatur secara rigid aktivitas pengamen ber-sound system.

“Kalau kami sampaikan pengamen ini masuk kategori pengemisan, itu tidak ter-state secara jelas di perda tersebut, sehingga itu menjadi debatable,” ujar Dodi saat ditemui di kantornya, Kamis (9/7/2026).

Dijelaskannya, pasal yang tertulis dalam perda tersebut hanya menyasar kategori pengemis dengan kriteria berpakaian compang-camping, tidak memiliki identitas, dan aktivitas meminta-minta.

Celah tersebut dimanfaatkan oleh pengamen perempatan dengan dalih kegiatan mereka merupakan atraksi seni dan sudah berpakaian rapi.

Baca Juga: Jateng Jadi Percontohan Nasional CNG, Pemanfaatan Akan Terus Diperluas 

Kondisi itu kian pelik karena berdasar temuan petugas para pengamen perempatan juga bergerak secara terorganisasi. Mereka memiliki komunitas yang rapi dan menerapkan sistem pembagian kerja hingga tiga sif dalam sehari di satu titik lokasi.

Dodi menyatakan, pasal yang masih abu-abu itu sudah dikonsultasikan dengan Pemprov DIY. Sehingga ke depan ada dasar hukum yang lebih jelas dan tegas untuk menertibkan aktivitas pengamen perempatan lantaran aktivitas tersebut kerap dikeluhkan.

Sepanjang 2026 sebanyak 45 pengamen perempatan ditertibkan. Dasar yang digunakan melalui Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Pasca-Perda KTR Melunak, Pasang Reklame Rokok di Kulon Progo Stiker Pajaknya Pemkab Wonogiri

Penertiban dilakukan di tiga titik rawan seperti Simpang Empat Gondomanan, Pingit, dan Giwangan.

“Jalan tengah kami (untuk penertiban), pada saat ada masyarakat yang merasa terganggu di sekitar itu segera kami lakukan upaya penertiban,” jelas Dodi.

Salah satu warga Kota Jogja, Noviana menilai kehadiran pengamen perempatan tidak jarang mengganggu. Sebab kegiatan mereka memakan trotoar dan mengganggu aktivitas pejalan kaki.

“Salah satunya di perempatan Pingit, saya sering melihat mereka menaruh sound system di trotoar,” ungkap wanita asal Kemantren Wirobrajan itu. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Satpol PP Kota Jogja #Perempatan #pengamen #sound system