YOGYAKARTA – Kelanjutan renovasi Stadion Mandala Krida kini bergantung pada opsi pergeseran anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2026. Skema ini mendesak dilakukan guna membiayai kajian struktur tanah sedalam 30 meter sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menjadi syarat mutlak sebelum mutual check nol (MC-0) diselesaikan.
Persoalan ini memicu diskusi panjang dalam rapat kerja Komisi D DPRD DIY bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (11/6/2026). Perdebatan muncul karena kajian struktur tanah tersebut belum dialokasikan dalam APBD murni 2026.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran sangat memungkinkan.
Skema yang ditawarkan adalah menggeser dana Detail Engineering Design (DED) Stadion Mandala Krida sebesar Rp 300 juta yang dipastikan menganggur tahun ini.
"Tahun ini dianggarkan Rp 640 juta untuk MC-0 dan Rp 300 juta untuk DED. Karena DED belum bisa dikerjakan selama MC-0 belum rampung, anggaran DED ini yang bisa digeser untuk membiayai kajian struktur tanah," ujar Setiadi.
Kepala Balai Pemuda dan Olahraga DIY Arfi Hidananto, menambahkan bahwa langkah taktis pergeseran anggaran ini harus diambil agar proyek tidak mandek. Jika harus menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026, momentumnya dinilai sudah terlambat.
Baca Juga: Bupati Sleman Harda Kiswaya Temui Menpora Erick Thohir untuk Revitalisasi Stadion Tridadi
"Anggarannya sebenarnya sudah tersedia (di pos DED). Kalau harus menunggu perubahan APBD baru Oktober nanti, waktunya tidak akan cukup. Sementara kajian MC-0 sudah harus berjalan Juli besok," terang Arfi. Kajian tanah ini mendesak karena ditemukan masalah fisik pada bangunan, di mana tribun stadion terdeteksi bergoyang.
Kendati Disdikpora dan Inspektorat DIJ sepakat melakukan pergeseran anggaran demi percepatan, pandangan berbeda datang dari perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKA DIY Hidayati Yuliastantri Djohar, menilai pergeseran anggaran tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak sebelum APBD Perubahan. Menurutnya, penggunaan anggaran baru tersebut akan mengubah Standar Satuan Harga (SSH). Selain itu, faktor status hukum stadion yang pernah menjadi objek penyelidikan KPK menuntut prinsip kehati-hatian yang tinggi.
"Apa yang saya sampaikan ini sesuai arahan pimpinan. Ini demi kehati-hatian," kata Tantri.
Merespons perdebatan regulasi fiskal tersebut, Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyamakan persepsi dan tidak saling melempar tanggung jawab (uncal-uncalan). Melalui sambungan telepon dalam rapat, Ni Made menginstruksikan agar seluruh kajian regulasi dan anggaran diselesaikan tahun 2026 ini.
Guna menjembatani perbedaan penafsiran aturan pergeseran anggaran tersebut, Komisi D DPRD DIY bersama Pemprov DIY akhirnya sepakat untuk membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan legalitas pergeseran anggaran pra-APBD Perubahan tersebut aman secara hukum.
Editor : Heru Pratomo