JOGJA – Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara usai penetapan tersangka Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Proses hukum didorong harus tetap berjalan, mengingat kasus serupa di wilayah tersebut bukan hal yang baru.
"Condongcatur, ya Condongcatur kan itu persengketaan sudah agak lama. Karena kan tidak hanya dia, jadi berproses dari pengakuan yang ada. Ya sudah, berproses hukum saja," ucapnya di Grand Hotel De Djokja, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Sudah 87 Titik Api yang Muncul di Rumah Seyegan, BPPTKG Keruk Rawa untuk Keluarkan Gas
Bukan tanpa alasan, HB X menyayangkan sikap abdi masyarakat yang justru abai terhadap regulasi pemanfaatan TKD. Tidak tunduk pada aturan hukum.
“Ya sudah selesaikan di pengadilan saja. Yang lainnya kan sudah ada keputusan pengadilan semua, kan gitu," lontarnya.
Disinggung mengenai fenomena kejahatan TKD yang terus berulang dan polanya seolah merebak di berbagai wilayah di DIY, Raja Keraton itu tidak berspekulasi mengenai latar belakang para pelaku. Sebab, motif setiap oknum lurah yang terjerat berbeda-beda.
"Kalau itu tanya Pak Lurah, jangan tanya aku. Kan motifnya bisa berbeda-beda, kan gitu," cetusnya.
Meski begitu, HB X menegaskan, atas kasus ini, Pemprov DIY tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para perusak kelestarian tanah desa.
Ketegasan hukum menjadi harga mati agar aset-aset desa di Jogjakarta tidak habis dijarah oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
"Kalau saya, tegakkan hukum saja. Nek didiemke (kalau didiamkan) saja, wah habis tanahnya," tegasnya. (ayu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita