JOGJA - Keluarga balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita Putri, menempuh jalur hukum setelah putrinya meninggal dunia usai menjalani tindakan sedasi sebelum pemeriksaan CT scan di RSUD Prambanan.
Kasus yang dilaporkan ke Polda DIY itu kini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap ada tidaknya unsur kelalaian medis dalam penanganan korban.
Laporan tersebut telah diterima Polda DIY dengan nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY tertanggal 17 Mei 2026. Pada Selasa (2/6/2026), ibu korban bersama tim kuasa hukumnya kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Baca Juga: Molor! Pemohon Keluhkan Pengajuan Izin PBG Lambat, Harus Nunggu 2,5 Tahun: Ini Kata Hasto Wardoyo
Kuasa hukum keluarga dari Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) Purnomo Susanto mengatakan, pemeriksaan lanjutan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan kelalaian medis yang diajukan keluarga korban.
"Hari ini kami dampingi klien kami, pelapor atas nama Anastacia Niken Purwandari. Pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan awal soal dugaan kelalaian medis yang kami laporkan," kata Purnomo.
Ia menerangkan, peristiwa bermula saat Naura menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Prambanan pada 27 April 2026. Sebelumnya, anak tersebut telah menjalani pemeriksaan rutin sejak dari posyandu hingga mendapat rujukan ke Klinik Kartika Husada dan kemudian ke RSUD Prambanan. Ini karena ukuran lingkar kepala yang dinilai berada di bawah standar anak seusianya.
"Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, lingkar kepala anak berada di angka 46 sentimeter sehingga menjadi perhatian dan kemudian dirujuk untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Saat kontrol lanjutan di RSUD Prambanan, dokter anak disebut menyarankan dilakukan CT scan setelah ukuran lingkar kepala Naura masih berada di angka yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya pada Maret 2026.
Sebelum pemeriksaan CT scan dilakukan, Naura menjalani tindakan sedasi atau pemberian obat penenang. Purnomo menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga, tindakan sedasi dilakukan sebanyak tiga kali melalui jalur infus.
"Saat dilakukan CT scan, sebelumnya diberikan tindakan sedasi. Menurut keterangan klien kami, tindakan sedasi itu dilakukan tiga kali. Namun apakah tindakan itu sudah sesuai prosedur atau tidak, itu yang kami serahkan kepada penyelidik untuk mendalaminya," katanya.
Setelah menjalani tindakan tersebut, kondisi Naura disebut tidak lagi sadar hingga akhirnya harus dipindahkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU).
"Anak ini kemudian tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ICU dan pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Keluarga hingga kini masih mempertanyakan penyebab pasti meninggalnya Naura. Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari, menyebut putrinya datang ke rumah sakit dalam kondisi sehat tanpa keluhan dan tetap beraktivitas normal sebelum menjalani CT scan.
Menurut Anastacia, saat berada di ruang radiologi, putrinya masih aktif, bercanda, tidak takut saat dipasang infus, bahkan masih makan seperti biasa. “Tidak ada yang berubah. Perubahannya setelah dia masuk CT scan,” ujarnya.
Anastacia mengaku mendampingi putrinya saat proses awal sedasi dilakukan lewat suntikan infus sebanyak tiga kali. Setelah anaknya tertidur, ia diminta keluar dari ruangan. "Setelah saya keluar saya tidak tahu di dalam dokter melakukan apa," katanya.
Tak lama kemudian, ia mendapat informasi bahwa kondisi anaknya memburuk. Korban disebut mengalami muntah, henti napas, dipasangi alat bantu pernapasan, dan tidak sadarkan diri.
Naura kemudian dipindahkan ke ICU hingga akhirnya meninggal dunia beberapa jam kemudian. "Sampai di ICU itu dia ada lebam di bawah mata dan sempat kejang beberapa kali," ulasnya.
Menurutnya, hingga kini keluarga masih belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan terkait penyebab pasti kematian anaknya.
"Saya ingin tahu sebenarnya apa yang terjadi. Anak saya datang dalam kondisi sehat, ceria, aktif. Setelah diperiksa sampai CT scan, dia tidak sadar sampai akhirnya meninggal dunia. Itu yang ingin saya tanyakan kepada pihak rumah sakit," tandasnya.
Baca Juga: Imbas Penguatan Dolar AS terhadap Rupiah, Oli Kendaraan dan BBM Jadi Pemicu Inflasi di Kota Jogja
Purnomo menegaskan belum menyimpulkan adanya malapraktik, namun meminta proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
"Kami serahkan sepenuhnya pada kepolisian untuk menentukan apakah ada dugaan malapraktik, kelalaian medis atau tidak. Kami ingin proses ini dilakukan secara transparan dan berbasis ilmiah," katanya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain mengawal proses hukum di kepolisian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Majelis Disiplin Profesi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY.
"Dalam perkara pidana medis, batas antara risiko medis dan kelalaian medis sangat tipis. Karena itu pembuktiannya harus objektif dan berdasarkan keterangan ahli yang independen," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan yang diajukan keluarga korban. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Ihsan menambahkan, kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana kelalaian medis dalam rangkaian tindakan yang dilakukan terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Dalam laporan yang diterima polisi, pihak yang dilaporkan sementara adalah Direktur RSUD Prambanan. “Terlapornya Direktur RSUD Prambanan. Sementara satu orang,” imbuhnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita