SLEMAN - Tujuh dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta yang terbukti melakukan kekerasan seksual resmi dijatuhi sanksi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (Satgas PPKPT).
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi menyampaikan, proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: Ditanya Siswa SMK soal Kekhawatiran di Medsos, Misbakhun di JFF 2026: Narasi APBN Habis Itu Hoaks!
“Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Irhas lewat keterangan resmi Sabtu (23/5).
Keputusan pemberian sanksi untuk lima dosen tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP 2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026. Lima pelaku terdiri dari tiga dosen Fakultas Pertanian (FP) dan dua orang dari dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Lalu ada satu orang yang diberikan sanksi administrasi berat bagi dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Satu dosen ini sebelumnya sudah diberikan sanksi atas kasus pelecehan pada 2023 berdasar keputusan nomor 147/UN62/KP/2023. Untuk penjatuhan sanksi berat sendiri ada pada tingkat kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sanksi berat ini berupa pemberhentian sesuai aturan bagi aparatur sipil negara. Saat ini kampus sedang memproses lewat kementerian.
Lalu ada lagi satu dosen yang merupakan dosen tamu yang diserahkan kembali ke instansi asal. Dalam hal ini kampus memberikan rekomendasi ke instansi asal dosen tersebut. Lantaran aturan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mitra institusi harus diselesaikan bersama. Sementara sanksi dari kampus, dosen terkait tidak bisa mengajar lagi di UPN Veteran Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menjelaskan, bahwa Satgas PPKPT telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Selasa (19/5). Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, sepuluh korban, serta 13 saksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan lima terlapor yang diberi sanksi administratif terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima terlapor tersebut terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya.
Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku. Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
Satgas PPKPT juga memastikan kanal pengaduan dan pelaporan tetap dibuka. Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT.
“Universitas menegaskan setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal,
tidak dapat ditoleransi. Tindakan itu dapat menciptakan kedaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” ujar Iva. (del)