JOGJA - Sejumlah perwakilan driver transportasi online yang tergabung dalam Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (Wakanda) Jogjakarta menyampaikan berbagai persoalan kemitraan dalam audiensi bersama DPRD DIY, Senin (18/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyoroti dugaan pelanggaran regulasi hingga rencana pengaturan baru yang dinilai berpotensi merugikan mitra driver.
Koordinator Wakanda Jogjakarta Wuri mengatakan, terdapat sejumlah persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Salah satunya terkait dugaan pelanggaran regulasi Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang perubahan atas KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat berbasis aplikasi.
"Yang disampaikan pelanggaran KP 667 sama 1001, sama tentang usulan revisi perpres (peraturan presiden), undang-undang transportasi online, sama kendala-kendala di lapangan," ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, isu-isu tersebut dipilih karena dianggap paling mendesak dan berkaitan langsung dengan kondisi kerja para driver.
Pihaknya juga menyoroti rencana pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, khususnya pada pasal yang dinilai membuka peluang munculnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bagi driver.
"Kalau perpres yang disoroti di pasal 6 sama pasal 11 tentang perjanjian paruh waktu. Indikasinya nanti ada perjanjian jangka waktu, tapi dari aplikator kita juga belum tahu seperti apa. Yang lebih disoroti itu perjanjian sepihak," ujarnya.
Wuri menambahkan, pihaknya sengaja memprioritaskan isu-isu yang dinilai paling urgen agar pembahasan dapat dilakukan secara bertahap. "Kalau terlalu banyak tuntutan nanti juga pusing. Jadi kita lihat urgensinya mana dulu," jelasnya.
Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro mengatakan, DPRD akan berperan sebagai jembatan antara driver, pemerintah, dan perusahaan aplikator.
"Kami sesuai tupoksi menjembatani dan menampung aspirasi. Kerangka besarnya adalah bagaimana jaminan keamanan kerja dan kesejahteraan driver bisa meningkat," ujarnya.
Nur menjelaskan, sejumlah isu yang disampaikan, seperti dugaan pelanggaran KP 667 dan 1001, bersifat kasuistik dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi turunan dari pemerintah pusat.
"Perpres 27 ini sudah ada lampu hijau, tapi sampai sekarang aturannya belum sampai ke kami, sehingga kita masih meraba," bebernya.
Ia juga mengakui, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur secara detail operasional transportasi online, terutama terkait sanksi terhadap pelanggaran di lapangan.
"Di bawah itu tidak ada regulasi yang mengatur sanksi. Ini nanti mungkin perlu dibahas apakah dalam bentuk pergub atau regulasi lain," sambungnya.
Audiensi ini disebut sebagai pertemuan awal yang akan ditindaklanjuti dengan diskusi lanjutan antara berbagai pihak. "Ini baru pertemuan pertama, masih embrio. Nanti akan kita lanjutkan lagi," tambahnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita