JOGJA - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Jogja menindak 245 pelanggar parkir liar di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) selama libur panjang 14-16 Mei 2026. Maraknya pelanggaran diduga turut difasilitasi oknum juru parkir (Jukir) liar yang mengarahkan kendaraan berhenti di zona larangan parkir.
Kasatlantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat mengatakan, para pelanggar tidak mematuhi larangan berhenti dan parkir yang sudah terpasang di sepanjang Jalan Sarkem dan sudah diberi penindakan melalui tilang elektronik.
“Para pelanggar ini mayoritas sengaja memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Padahal, rambu larangan parkir sudah terpasang dengan sangat jelas,” ujar Alvian saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Alvian mengungkap, pelanggaran yang paling banyak tercatat pada hari Jumat (15/5/2026) dengan jumlah 90 pelanggaran. Kemudian disusul hari Sabtu (16/5/2026) dengan jumlah 86 pelanggaran, dan 69 pelanggaran di hari Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, para pelanggar yang terjaring razia kepolisian sejatinya memang sengaja tidak mematuhi rambu larangan parkir yang sudah terpasang. Mayoritas beralasan memilih lokasi parkir di Jalan Pasar Kembang karena lebih praktis dan dekat dengan destinasi favorit.
Dia menyebut, aktivitas parkir liar di Jalan Pasar Kembang diduga juga difasilitasi oleh oknum jukir liar yang memanfaatkan keadaan. Sehingga membuat banyak wisatawan yang diarahkan untuk ikut menempatkan kendaraan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kulinerun Diikuti Seribu Peserta Menyajikan Keindahan Landscape Kulon Progo
Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu menyatakan, Jalan Pasar Kembang memang menjadi atensi penindakan parkir liar karena pelanggarannya cukup marak. Di sisi lain juga menimbulkan dampak kemacetan.
Terlebih, adanya kendaraan yang ditempatkan pada zona larangan parkir di Jalan Pasar Kembang memicu penyempitan badan jalan. Sehingga mengakibatkan kemacetan parah saat volume kendaraan meningkat drastis di tengah momentum musim libur panjang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan agar mematuhi rambu-rambu yang ada dan menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan,” pesannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyampaikan, permasalahan parkir liar di Jalan Pasar Kembang sudah diantisipasi. Misalnya dengan memaksimalkan peran petugas untuk menghalau pemilik kendaraan supaya memindahkan kendaraannya.
Selain lewat penindakan langsung, instansi ini juga telah memiliki teknologi voice announcer berbasis artificial intelligence (AI) yang secara otomatis memberikan peringatan suara kepada pengendara. Khususnya yang berhenti di bahu jalan atau tanda larangan parkir. Sehingga dia berharap agar pemilik kendaraan bisa mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya kira kalau orang punya SIM pasti sudah tahu kalau di situ (Jalan Pasar Kembang) ada tanda huruf S dicoret, ada garis biku-biku dan voice announcer dari AI yang merupakan tanda dilarang parkir,” katanya belum lama ini. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita