FIB UGM menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi. Segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan.
Ia kembali menegaskan bahwa FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Maka, segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan.
"Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik," tandasnya.
Pihaknya akan memantau dengan saksama seluruh aspirasi, masukan, dan desakan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait status dosen yang bersangkutan. Menurutnya, masyarakat yang menyoroti hal tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap integritas institusi pendidikan.
Sebagai institusi pendidikan, FIB UGM menjaga posisi netral dan objektif. Pihak fakultas juga terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM.
"Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polresta Jogja," katanya.
FIB UGM menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta menghormati proses yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan hukum yang tetap.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman bagi anak. FIB UGM mendukung penuh terciptanya lingkungan sosial yang inklusif dan bebas dari kekerasan," jelasnya. (oso/wia)