Orang tua korban kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha mendatangi Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) DIJ, Rabu (29/4).
Mereka meminta pendampingan psikologis dan rencana restitusi dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
"Restitusi yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku," ujar perwakilan orangtua korban, Huri saat ditemui pasca-audiensi dengan LPSK, Rabu (29/4).
Ada lima orang tua korban yang mengawali untuk minta pendampingan kepada LPSK. Tujuan mereka untuk memiskinkan pelaku kekerasan anak yang menimpa putra putrinya adalah agar ada efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, apabila restitusi tidak dikabulkan, mereka berpikir setidaknya bisa memperberat hukuman bagi para pelaku. Dia meminta proses hukum berjalan seadil-adilnya. “Semaksimal-maksimalnya dengan tadi potensi-potensi konsekuensi hukum apa yang bisa kami dorong, ya kami dorong," tandasnya.
Baca Juga: Gubernur DIY Heran Pelaku Kekerasan Anak Adalah Perempuan, HB X: Emangnya dia ga punya anak?
Dalam kesempatan yang sama, mereka juga meminta pendampingan hukum dan psikologis. Total sementara, saat ini ada sekitar 103 korban tindakan keji Day Care Little Aresha.
Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati menduga, kekerasan yang dilakukan oleh Daycare Little Aresha sudah terjadi jauh sebelum dilakukan penggerebekan.
"Dari beberapa keterangan diketahui, anak-anak yang saat ini berada di level TK itu sebenarnya dahulunya juga mereka berada di daycare tersebut gitu dalam waktu yang cukup lama," paparnya.
Beberapa keluarga korban memberikan informasi jika ada perubahan perilaku dan situasi pertumbuhan anak mereka. Gizi para korban juga terhambat. "Diperkirakan beberapa dari mereka malah terjadi stunting," ucapnya.
Editor : Heru Pratomo