Daftar pencarian orang (DPO) Keimigrasian ditangkap di kawasan Pantai Parangtritis, Bantul pada Senin (20/4). Dia adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Oliver Hoffman (OH) yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay serta aktivitas penyalahgunaan izin tinggal serta kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Daerah Istimewa Yogyakarta, Junita Sitorus dalam pers rilis, Selasa (28/4).
“OH ini jadi DPO dalam sistem informasi imigrasi, karena masuk ke Indonesia sejak 2022 dan tidak keluar atau overstay,” ungkapnya.
Junita menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada Kanwil Ditjenim DIY orang asing dengan penampilan punk dan mengamen di perempatan Bakulan, Jalan Parangtritis, Bantul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Kanwil Ditjen Imigrasi DIY bersama jajaran Polres Bantul dan Polsek Kretek melakukan pemantauan di lokasi. “Tim kemudian melakukan penyisiran dan pengamanan terhadap yang bersangkutan tanpa perlawanan,” tuturnya.
Saat diamankan, OH tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau identitas diri yang sah. “Pada saat pemeriksaan, dia mengakui bahwa keberadaan paspor disembunyikan di tempat tinggalnya di Kawasan Pantai Parangtritis,” ungkapnya.
Baca Juga: Pria Asal NTT Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Kos di Caturtunggal Sleman
Kasat Intelkam Polres Bantul AKP Koko Bekti Ariyantoko menambahkan, OH salama di Pantai Parangtritis diketahui tinggal di gubuk semiparnen. Di sana juga hanya tinggal bersama tiga ekor anjing.
Selama berada di wilayah Indonesia OH mengaku sebagai pengamen jalanan di beberapa kota di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Malang, Cibinong, Semarang, Bekasi, Karawang, Bogor, Cianjur, Pacitan, Blitar, Batu, Wonosobo dan terakhir di wilayah DIY.
OH sendiri kali pertama masuk ke Indonesia secara resmi dengan menggunakan visa kunjungan dan keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Maret 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, diketahui beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Hingga terakhir pada 15 Desember 2022, OH masuk ke Indonesia melalui PPLB Entikong dengan menggunakan visa on arrival dan tak pernah keluar lagi dari wilayah Indonesia.
“Dalam aturannya visa on arrival hanya berlaku 30 hari,” ungkap Junita.
Junita menambahkan, OH sendiri akan dideportasi kembali ke Jerman pada Kamis(30/4).
Baca Juga: Musrenbang Jawa Tengah Terima 37 Ribu Usulan Senilai Rp37,8 Triliun
Junita juga mengomentari terkait dala hitungan sepekan ini sudah ada dua kasus WNA di wilayah DIY. Terkait hal itu pihaknya akan meningkatkan pengawasan keimigrasian.
“Hanya orang (WNA) yang bermanfaat yang boleh tinggal di Indonesia. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya
yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.