Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nasib Buruh CV Evergreen Tak Digaji, Sakit Bayar Sendiri, Disnakertrans DIY Sebut Perusahaan Lakukan Tindak Pidana

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 31 Maret 2026 | 20:02 WIB
Puluhan buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang berkonvoi meninggalkan kompleks Kepatihan seusai beraudiensi dengan perwakilan Pemprov DIJ dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ, kemarin (31/3). Dalam aksi tersebut, mereka masih membawa tuntutan yang sama, yakni gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan
Puluhan buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang berkonvoi meninggalkan kompleks Kepatihan seusai beraudiensi dengan perwakilan Pemprov DIJ dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ, kemarin (31/3). Dalam aksi tersebut, mereka masih membawa tuntutan yang sama, yakni gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan

 

 

 

 

 

JOGJA – Puluhan buruh yang tergabung dalam organisasi serikat buruh melakukan aksi demonstrasi di Kepatihan, Jogja, Selasa (31/3). Tuntutan yang disampaikan terkait masalah gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan oleh salah satu perusahaan garmen di Sleman.

Ketua DPD KSPSI DIJ Kirnadi mengatakan, aksi tersebut untuk mendorong Pemprov DIY melakukan penegakan hukum kepada CV Evergreen Buana Prima Sandang yang berlokasi di Kalasan, Sleman.

 Perusahaan tersebut diduga telah melanggar hukum karena tidak memberikan upah kepada karyawannya selama tiga bulan.

Baca Juga: Teras Malioboro Beskalan Tetap Buka Pasca-insiden Septic Tank, Area Terdampak Dipagari Sementara

Ada sebanyak 500 orang karyawan yang terdampak. Permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke beberapa pihak terkait seperti kejaksaan hingga Polda DIY. 

"Iuran jaminan sosial buat karyawan juga menunggak sejak bulan Agustus 2025, jadi pekerja ada yang sakit tidak dijamin fasilitas kesehatan. Sehingga harus mengeluarkan uang untuk berobat,"ujarnya.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawna mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak. Bantuan bisa melalui subsidi dengan mekanisme anggaran yang disamakan dengan makanan bergizi gratis (MBG).

Baca Juga: Harga Plastik Bikin Panik, di Kebumen Kenaikan Tak Lagi Harian tapi Berubah dalam Hitungan Jam

Mekanismenya dalam bentuk uang senilai harga satu porsi MBG di DIJ yakni Rp 10 ribu per hari. Satu bulan akumulasinya sekitar Rp 300 ribu. Ia berpikiran anggaran tersebut dapat membantu para buruh yang membutuhkan.

 "Karena teman-teman CV Evergreen ini sudah tidak bekerja selama tiga bulan maka dikali tiga yakni sebesar Rp 900 ribu, sebagai subsidi," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo menyampaikan telah menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.Pemeriksaan pertama hingga kedua telah dilakukan kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: Dishub Catat 8,3 Juta Mobilitas Orang Selama Lebaran 2026, Kepadatan Lalu Lintas di Area Gerbang Tol Purwomartani

"Nota pemeriksaan pertama yang sudah kami keluarkan. Nota pemeriksaan kedua juga ditemukan tidak ada kepatuhan," ujarnya.

Langkah yang diambil Disnakertrans DIY adalah melimpahkan kasus ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan (PPNSK). Selanjutnya PPNSK akan menindak lebih tegas, sesuai dengan KUHP pelaksanaan penyelidikan.

 "Yang di CV Evergreen termasuk pidana. Jadi nanti akan dilakukan melalui proses prosedur hukum," tandasnya. (oso/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#CV Evergreen Buana Prima Sandang #tak digaji tiga bulan #MPBI DIJ #Disnakertrans #DPD KSPSI