JOGJA – Puluhan buruh yang tergabung dalam organisasi serikat buruh melakukan aksi demonstrasi di Kepatihan, Jogja, Selasa (31/3). Tuntutan yang disampaikan terkait masalah gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan oleh salah satu perusahaan garmen di Sleman.
Ketua DPD KSPSI DIJ Kirnadi mengatakan, aksi tersebut untuk mendorong Pemprov DIY melakukan penegakan hukum kepada CV Evergreen Buana Prima Sandang yang berlokasi di Kalasan, Sleman.
Perusahaan tersebut diduga telah melanggar hukum karena tidak memberikan upah kepada karyawannya selama tiga bulan.
Baca Juga: Teras Malioboro Beskalan Tetap Buka Pasca-insiden Septic Tank, Area Terdampak Dipagari Sementara
Ada sebanyak 500 orang karyawan yang terdampak. Permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke beberapa pihak terkait seperti kejaksaan hingga Polda DIY.
"Iuran jaminan sosial buat karyawan juga menunggak sejak bulan Agustus 2025, jadi pekerja ada yang sakit tidak dijamin fasilitas kesehatan. Sehingga harus mengeluarkan uang untuk berobat,"ujarnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawna mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak. Bantuan bisa melalui subsidi dengan mekanisme anggaran yang disamakan dengan makanan bergizi gratis (MBG).
Baca Juga: Harga Plastik Bikin Panik, di Kebumen Kenaikan Tak Lagi Harian tapi Berubah dalam Hitungan Jam
Mekanismenya dalam bentuk uang senilai harga satu porsi MBG di DIJ yakni Rp 10 ribu per hari. Satu bulan akumulasinya sekitar Rp 300 ribu. Ia berpikiran anggaran tersebut dapat membantu para buruh yang membutuhkan.
"Karena teman-teman CV Evergreen ini sudah tidak bekerja selama tiga bulan maka dikali tiga yakni sebesar Rp 900 ribu, sebagai subsidi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo menyampaikan telah menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.Pemeriksaan pertama hingga kedua telah dilakukan kepada pihak perusahaan.
"Nota pemeriksaan pertama yang sudah kami keluarkan. Nota pemeriksaan kedua juga ditemukan tidak ada kepatuhan," ujarnya.
Langkah yang diambil Disnakertrans DIY adalah melimpahkan kasus ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan (PPNSK). Selanjutnya PPNSK akan menindak lebih tegas, sesuai dengan KUHP pelaksanaan penyelidikan.
"Yang di CV Evergreen termasuk pidana. Jadi nanti akan dilakukan melalui proses prosedur hukum," tandasnya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo