JOGJA - Pertemuan terkait musyawarah penyampaian ongkos bongkar yang dilakukan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI), Keraton Jogja dan warga Lempuyangan berlangsung secara tertutup.
Pertemuan sekitar satu setengah jam tersebut berakhir deadlock karena warga masih menolak relokasi dan saling tunggu tindak lanjut berikutnya.
Pertemuan diselenggarakan di Kantor Kalurahan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, Kamis (15/5). Tamu undangan yang hadir mulai memasuki kantor sekitar pukul 09.30.
Setelah itu, dua gerbang besi jalur akses masuk ke gedung yang notabennya merupakan kantor pelayanan publik digembok rapat. Seseorang yang berada di dalam mengatakan pertemuan dilakukan tertutup dan awak media dilarang untuk masuk.
"Dilarang masuk selain undangan, bisa ditunggu di depan," ujar seseorang yang berada di balik pagar Kantor Kelurahan Bausasran.
Peserta musyawarah ada sekitar 20 orang dari warga Lempuyangan, beberapa orang perwakilan PT KAI, dua perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan satu orang perwakilan dari Keraton Jogja. Mereka mulai keluar kantor sekitar pukul 10.30.
"Agenda tadi terkait (sosialisasi) kompensasi yang akan disampaikan PT KAI," ujar Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Muhammad Rakha Ramadhan saat ditemui pasca pertemuan, Kamis (15/5).
Menurutnya, belum ada hasil dari pertemuan tersebut atau dikatakan deadlock. Sikap warga tegas menolak untuk direlokasi dan meminta diadakan mediasi lanjutan di ruang-ruang alternatif.
"Hasil (pertemuan) tadi setidaknya ada jawaban dari secara tertulis terlebih dahulu (dari PT KAI)," tuturnya.
PT KAI dalam pertemuan itu menjanjikan adanya kompensasi bagi warga terdampak. Kisaran biaya kompensasi yang ditawarkan bervariatif, tergantung pada kondisi dan luas bangunan di luar bangunan induk.
"Kalau kisarannya tadi variatif dari Rp 55 juta-Rp 120 juta," bebernya.
Menurutnya agenda sosialisasi itu dinilai tidak menghargai proses mediasi yang sedang difasilitasi Keraton Jogja, DPRD DIJ maupun DPRD Kota Jogja.
Warga tidak serta merta ingin membicarakan terkait kompensasi, melainkan pada aspek hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.
"Tidak serta merta membuat agenda sendiri. Kami dan KAI kan saling bersengketa, kami butuh ruang tengah," jelasnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), warga berharap PT KAI dapat menjadi representasi negara dalam menjamin aspek hak atas tempat tinggal layak. Mereka juga mempertanyakan terkait dasar PT KAI yang mengeklaim hak atas 14 bangunan yang ditempati warga tersebut.
"Pihak keraton lebih menjelaskan terkait penguasaan tanah dan adanya bebungah yang dencananya diberikan kepada warga," jelasnya.
Bebungah dapat diartikan sebagai hadiah atau bentuk kompensasi. Namun besarannya belum diketahui.
Perwakilan Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Agus Langgeng Basuki memilih irit bicara saat ditemui awak media. Ia malah menyarankan untuk wawancara ke narasumber lain selain dirinya.
"Mohon maaf karena saya ditugasi dengan kewenangan terbatas, termasuk diminta untuk menyampaikan ke pihak lain, panjenengan ke sumber yang lain aja lah," ujarnya.
"Karena saya tidak diberi kewenangan, nanti ndak malah tidak pas," lanjutnya.
Manager Humas KAI Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih yang terlihat keluar bersama rombongan perwakilan PT KAI juga tak berkomentar banyak. Sambil terkihat terburu-buru ia menyampaikan telah menerima aspirasi dan masukan warga dalam pertemuan tersebut.
"Akan menjadi pembahasan internal untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Pertemuan tersebut diakui merupakan tindak lanjut dari sosialisasi terkait rencana relokasi warga sekitar Stasiun Lempuyangan. Sosialisi tersebut diantaranya membahas tentang kompensasi.
"Karena bahasannya sudah menolak, maka kami akan bahas di internal untuk langkah apa yang akan kami ambil. Itu dulu yang bisa kami sampaikan," jelasnya. (oso)
Klaim Aset KAI, Warga Tegal Lempuyangan: Saat Gempa 2006 Tak Ada Bantuan
Warga terdampak penataan Stasiun Lempuyangan, yang masuk wilayah kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Gondokusuman itu masih ngotot menolak direlokasi. Berbagai alasan disampaikan. Termasuk dampak pascagempa Jogja 2006 lalu.
Salah satu warga terdampak Anik Sunarjo mengatakan, alasan menolak pindah karena dirinya sejak kecil hidup di lokasi tersebut. Rencana pemindahan tersebut juga dinilai mendadak.
"Rumah tinggal itu menyatu dengan kami, hati kami ada di sana," bebernya ditemui usai musyawarah di kantor Kelurahan Bausasran, Kamis (15/5).
Ia menceritakan kisah saat tragedi Gempa Bumi Jogja tahun 2006. Rumah rumah yang mereka tinggali secara fisik ada kerusakan. Salah satunya asalah bagian cerobong asap yang menempel di beberapa bangunan miring ke belakang dan membahayakan warga.
"Kalau ini diklaim aset KAI, kenapa waktu gempa tidak ada tindak lanjut," tegasnya.
Karena membahayakan dan tidak ada bantuan dari PT KAI. Mereka selanjutnya melakukan renovasi mandiri tanpa bantuan pihak PT KAI sedikitpun. "Satu rupiah pun tidak ada," tandasnya. (oso)
Editor : Herpri Kartun