Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jumlah ASN Kurang, Gubernur DIY HB X Wadul ke DPR dan Mendagri

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 1 Mei 2025 | 02:36 WIB
Gubernur DIY Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

JOGJA - Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (HB X) wadul saat Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (29/4). Rapat tersebut terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal youtube.

Dalam acara tersebut HB X mengeluhkan kurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DIJ. "Jumlah total ASN Pemprov DIJ sebanyak 9.153 orang, jumlah ini belum memenuhi ASN di DIJ," ujar HB X dalam acara tersebut.

Pemprov DIJ pada tahun 2025 mengajukan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 378 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.617. "Pemprov DIJ mengusulkan seluruh tenaga honorer di data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 100 persen dan telah disetujui oleh Menpan RB," tuturnya.

Pelaksanaan 2024 keputusan pengangkatan CPNS hanya sebanyak 318. Terdapat 60 formasi CPNS yang kosong di lingkungan Pemprov DIJ. "Terdapat formasi yang tidak dilamar, tidak memenuhi passing grade dan mengundurkan diri saat pemberkasan," terangnya.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono mengatakan tidak terpenuhinya formasi CPNS di DIJ dikarenakan tidak memenuhi passing grade dan mengundurkan diri saat pemberkasan. Rencananya 60 formasi tersebut akan kembali dibuka pada rekrutmen tahun berikutnya.

Pemprov DIJ memastikan tetap melanjutkan proses pengangkatan CPNS dengan mempercepat tahapan administratif. Karenanya Beny meminta CPNS yang telah diangkat wajib melaporkan data keluarga seperti status pernikahan dan jumlah anak, karena berkaitan langsung dengan pemberian tunjangan serta struktur jabatan. "Hak dan kewajiban administratif seperti itu penting karena akan berdampak pada struktur anggaran kepegawaian," tuturnya. (oso/pra)

 

 

Editor : Herpri Kartun
#HB X #mendagri #aparatur sipil negara