Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

16 TPS di DIY Potensi Coblosan Ulang, Terbanyak di Sleman, Faktornya karena KPPS Melakukan Ini

Adib Lazwar Irkhami • Senin, 19 Februari 2024 | 11:45 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA - Sebanyak 16 tempat pemungutan suara (TPS) di DIJ berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi kajian PSU ini segera diserahkan ke KPU DIJ maksimal Minggu (18/2), agar segera dilakukan coblosan ulang di daerah masing-masing. 


Ketua Bawaslu DIJ Mohammad Najib mengatakan, potensi 16 TPS yang dilakukan PSU paling banyak berada di Kabupaten Sleman dengan 10 TPS, kemudian empat TPS di Bantul dan dua TPS di Kota Jogja. Saat ini masih melakukan finalisasi laporan dan bukti akhir untuk segera diserahkan kepada KPU DIJ.  "Belum fiks, tapi kondisi terakhir seperti itu," katanya kemarin (18/2). 


Najib menjelaskan, potensi PSU di 16 TPS di beberapa wilayah di DIJ karena beragam masalah. Di antaranya ada kesalahan proses prosedural dalam pencoblosan seperti pemilih yang tidak berhak memilih namun tetap mencoblos. 


Fenomena ini, disebut Najib, ada situasi di mana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah memahami daftar pemilih khusus (DPK). "KPPS-nya salah memahami DPK. Dia kan memahami ada DPK luar DIJ, padahal kan tidak ada. DPK ya harus orang lokal, nggak dari luar," ujarnya. 


Menurutnya, ada tiga jenis pemilih meliputi daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan DPK itu sendiri. Terkait DPK, status DPK hanya diperoleh bagi orang yang berasal dari wilayah setempat sesuai alamat KTP dan juga TPS-nya. 


"Jadi nggak bisa orang luar DIJ bawa KTP untuk milih di Jogja. Itu terjadi, sehingga harus PSU. Tapi kita sifatnya masih akan memberikan saran perbaikan ke KPU. Finalisasi kajian dan bukti dilengkapi agar kita lebih optimal dengan saran perbaikan itu," jelasnya. 


Sesuai aturan, PSU paling lambat diadakan 10 hari setelah hari pencoblosan. Artinya dari Pemilu 14 Februari, maksimal PSU dilakukan 24 Februari mendatang. "Makanya target kita hari ini saran perbaikan sudah harus keluar," tambahnya. 


Terpisah, Ketua KPU DIJ Ahmad Shidqi mengatakan, prosedur PSU mengacu pada UU Nomor 7/2017 harus berdasarkan kajian pengawas TPS. Pengawas TPS membuat kajian, untuk melihat apakah memenuhi syarat dilakukan PSU lalu disampaikan kepada KPPS. 


Dari pengawas TPS ini nanti disampaikan kepada Panwascam lalu disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terakhir diusulkan kepada KPU setempat.  "Prosedur ini yang harus ditempuh. Kami butuh persiapan tempat, logistik dan sebagainya (untuk TPS yang melakukan PSU). Semakin cepat lebih baik," jelasnya. 


Shidqi juga memastikan PSU tidak akan menghambat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Nantinya TPS yang melakukan PSU hasil penghitungan suaranya akan disusulkan ke hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. 


Di sisi lain adanya tenggat waktu melakukan PSU sudah diperhitungkan yakni maksimal 10 hari setelah pencoblosan, agar tidak menganggu rekapitulasi suara.  "Target kami rekapitulasi suara di tingkat DIJ bisa terlaksana minggu pertama Maret. Karena kita berharap di kecamatan bisa selesai dalam seminggu, kabupaten dua hari dan langsung ke provinsi," tambahnya. (wia/laz)

Editor : Satria Pradika
#Sleman #psu #Potensi Coblosan Ulang