RADAR JOGJA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyebut ada empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) alias coblosan ulang. Pihaknya kini masih mengumpulkan informasi dan melakukan kajian.
"Hasil kajian itulah yang nantinya menjadi rekomendasi kepada KPU Sleman apakah perlu dilakukan PSU atau tidak," ungkap Arjuna kemarin (15/2). Empat TPS di Sleman yang berpotensi dilakukan PSU adalah TPS 126 Caturtunggal, Depok; TPS 29 Tegaltirto, Berbah; TPS 26 Tridadi, Sleman; dan TPS 26 Sidoarum, Godean.
Arjuna mengungkapkan, ada beragam masalah yang membuat keempat TPS itu berpotensi dilakukan PSU. Yakni karena ada pemilih yang tidak memiliki hak suara namun tetap memilih di TPS, ada pemilih yang menggunakan hak suaranya untuk dua surat suara yang sama. Serta ada DPTb (Daftar Pemilih Tembahan) yang menggunakan hak suaranya untuk lima surat suara padahal sesuai aturan hanya diperbolehkan tiga surat suara.
"Kami upayakan dalam waktu dekat ini. Yang pasti sebelum 10 hari pasca pencoblosan segera memberikan rekomendasi ke KPU Sleman, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," tandasnya.
Terkait adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, ia mengatakan hingga kemarin (15/2) pihaknya belum menerima satu pun laporan. Baik laporan dari masyarakat, tim sukses, maupun peserta pemilu tentang dugaan kecurangan seperti politik uang maupun surat suara tercoblos sebelum hari pemungutan suara.
Menurutnya, permasalahan dalam Pemilu 2024 ini hanya berupa keberatan-keberatan dari para saksi partai politik. Misalnya, ketika saksi tidak diberikan formulir penghitungan surat suara di TPS. Untuk permasalahan itu, menurutnya, dapat langsung diselesaikan saat itu juga.
"Kalau terkait dengan kecurangan politik uang, surat suara tercoblos, tidak ada. Hanya masalah teknis saat penghitungan surat suara dan sudah terselesaikan," tandasnya.
Meksipun demikian, pada hari coblosan Bawaslu Sleman sempat menemukan beberapa permasalahan. Seperti kekurangan surat suara calon DPD di TPS 8 Gandu, Sendangtirto, Berbah. Lalu di TPS 4 Purwobinangun, Bimomartani, Ngemplak yang mengalami kekurangan hingga 90 surat suara calon DPR RI.
Arjuna melanjutkan, di TPS 55 dan 56 serta TPS 71 dan 72 Kalurahan Purwomartani, Kalasan juga mengalami kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 100 lembar. Selain kekurangan surat suara, ada pula TPS 44 Kalurahan Sendangadi, Mlati, yang kelebihan sisa surat suara calon DPD. "Untuk kekurangan surat suara sudah langsung kami sampaikan kepada KPU dan diselesaikan hari itu juga,” katanya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menyebut salah satu tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yakni TPS 126 di Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok. Di TPS itu ada pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih namun tetap nyoblos.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, permasalahan di TPS 126 sangat kompleks. Sebab dari hasil koordinasinya dengan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah tersebut, sempat ada gerakan massa yang tetap ingin melakukan pencoblosan di TPS.
Padahal, di satu sisi massa itu tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya di TPS 126 karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sehingga dengan mempertimbangkan berbagai hal, lanjut Baehaqi, oleh petugas KPPS TPS 126 massa diperbolehkan untuk memilih dan berdampak pada terjadinya potensi PSU di TPS itu.
Disinggung apakah ada paksaan atau ancaman dari gerakan massa tersebut kepada petugas KPPS, dia enggan membenarkan. Sebab, menurutnya, permasalahan di TPS 126 pada saat itu cukup kompleks.
"Kompleks faktornya. Namun dari sisi penyelenggara sudah memahami aturan, tetapi karena ada massa, sehingga ada hal lain yang menjadi pertimbangan KPPS. Kami menduga (massa yang mendatangi TPS 126) kurang paham dengan aturan yang berlaku di TPS," ujar Baehaqi saat ditemui kemarin (15/2).
Terkait dengan pelaksanaan PSU di TPS 126, Baehaqi mengaku, sesuai aturan PSU bisa dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara. Adapun KPU Sleman sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman.
Dia berharap, kajian itu dapat segera disampaikan hasilnya dan diputuskan apakah harus dilakukan PSU atau tidak. Menurutnya, jika PSU memang harus dilakukan maka dilaksanakan secepat mungkin setelah hari pemungutan suara. "Jadi kami menunggu rekomendasi jajaran pengawas, apakah ada pelanggaran atau tidak," ungkapnya (inu/laz)